Mamasa, Jurnalpos.id — Pelaksanaan program Ketahanan Pangan (Ketapang) Tahun Anggaran 2026 di Desa Lakahang Utama, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, menuai sorotan tajam. Pengalokasian Dana Desa (DD) ratusan juta rupiah untuk Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Desa diduga menyisakan serangkaian tanda tanya besar terkait transparansi pengadaan, penentuan harga, hingga realisasi fisik di lapangan. Minggu, 30/08/2026.
Berdasarkan data dokumen tertulis yang berhasil dihimpun, pengalokasian dana Ketapang Desa Lakahang Utama dialokasikan untuk kegiatan Peningkatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dll) dengan total pagu Rp124.500.000 yang bersumber dari DD. Anggaran tersebut terbagi ke dalam dua item utama:
- Rp12.000.000 dialokasikan untuk pengadaan pupuk serta obat-obatan pertanian.
- Rp112.500.000 dialokasikan untuk bantuan bibit tanaman, hewan, maupun ikan yang direncanakan diserahkan kepada masyarakat.
Kendati menyerap anggaran cukup besar, efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan program tersebut dinilai samar. Kejelasan spesifikasi bibit, penetapan harga satuan, mekanisme pengadaan barang/jasa, keabsahan penyedia, hingga kejelasan kelompok penerima manfaat belum terpapar secara akuntabel.
Meminta hak jawab demi keberimbangan informasi, awak media melayangkan 12 poin pertanyaan konfirmasi kepada Kepala Desa Lakahang Utama, Damris. Namun, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Damris memberikan jawaban diplomatis dan berdalih bahwa belum seluruh kegiatan terealisasi akibat kendala pencairan dana.
”Tidak semua yang ditanyakan sudah direalisasikan karena kami melaksanakan kegiatan yang dimaksud berdasarkan anggaran yang sudah cair. Tapi sampai saat ini anggaran kami belum cair semua pak, dan masih menunggu pencairannya barulah kami bisa laksanakan semua kegiatan-kegiatan yang dimaksud,” ujar Damris dalam keterangannya tertulis.
Damris sempat mengajak awak media untuk bertemu langsung di kediamannya, namun tidak memberikan rincian teknis mengenai item yang sudah maupun yang belum terealisasi dari 12 daftar pertanyaan yang diajukan.
Sikap tertutup serta dalih pencairan bertahap dari pihak pemerintah desa justru memperkuat keraguan publik. Alokasi dana publik tidak boleh dikelola tanpa keterbukaan informasi yang jelas, terlebih menyangkut program vital ketahanan pangan warga.
Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan Negeri, Kepolisian, maupun Inspektorat Daerah Kabupaten Mamasa didesak untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh. APH diminta tidak hanya fokus pada anggaran TA 2026, tetapi wajib membongkar dan menyisir seluruh alokasi kegiatan APBDES Desa Lakahang Utama sejak Tahun Anggaran 2023, 2024, hingga 2025.
Langkah tegas APH dinilai sangat mendesak demi menguji indikasi adanya mark-up, potensi program fiktif, serta untuk memastikan seluruh dana desa benar-benar bermuara pada kesejahteraan masyarakat Lakahang Utama.(*)
- penulis : roman



Komentar