Mamasa, Jurnalpos.id — Sorotan terhadap adanya penganggaran dengan uraian kegiatan yang terlihat berulang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dari tahun ke tahun mendapat tanggapan dari Ketua APDESI Kabupaten Mamasa, Abdul Rahman Tona.
Abdul Rahman menjelaskan, adanya nomenklatur atau uraian anggaran yang terlihat sama dari tahun ke tahun tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kesalahan. Menurutnya, setiap penganggaran harus dilihat berdasarkan dasar, konteks, peruntukan, mekanisme pelaksanaan hingga bukti pertanggungjawabannya.
Terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, ia mengatakan program tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang dalam pelaksanaannya melibatkan pendamping, PMD dan pihak terkait lainnya. Karena itu, pemerintah desa tidak berjalan sendiri dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan program tersebut.
Abdul Rahman juga menjelaskan bahwa anggaran untuk kebutuhan mendesak maupun dana tidak terduga dapat dianggarkan sepanjang memiliki dasar dan digunakan sesuai peruntukannya. Namun, menurutnya, penilaiannya tidak cukup hanya melihat nama atau uraian yang tercantum dalam APBDes.
“Mengenai dana mendesak, tetap harus melihat terlebih dahulu konteks dasarnya serta bukti-bukti pertanggungjawabannya,” ujar Abdul Rahman.
Ia menekankan pentingnya asistensi dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa. Pemerintah desa, kata dia, perlu melaksanakan musyawarah desa, memasang baliho APBDes serta papan informasi kegiatan agar masyarakat dapat mengetahui program dan penggunaan anggaran.
Menurut Abdul Rahman, sejumlah kepala desa juga telah melalui proses pemeriksaan oleh Inspektorat pada periode sebelumnya. Namun, setiap pengelolaan anggaran tetap perlu dilihat berdasarkan tahun anggaran, dokumen, proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban masing-masing.
“Intinya, kita sebagai APDESI tetap melindungi anggota yang benar-benar melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, semuanya terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat dapat melihat persoalan penganggaran desa secara objektif dan tidak hanya berdasarkan kesamaan nomenklatur. Menurutnya, transparansi, kepatuhan terhadap aturan dan pertanggungjawaban merupakan hal utama dalam memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan dengan baik.(*)
- penulis : Roman


Komentar