Sulawesi Barat , Jurnalpos.id – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Barat mengecam tindakan kekerasan yang dialami seorang wartawan di Kabupaten Pasangkayu. Tindakan tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan, terlebih jika terjadi ketika wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua SMSI Sulawesi Barat, Sarman Sahuding, menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa keberatan terhadap sebuah pemberitaan memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang telah tersedia dalam dunia pers.
“Kami, SMSI Sulawesi Barat mengecam serius atas tindakan kekerasan terhadap kawan kami, wartawan di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat,” tegas Sarman Sahuding, Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 15.00 WITA.
Sarman mengatakan, perbedaan pandangan terhadap sebuah produk jurnalistik semestinya tidak berujung pada tindakan kekerasan. Menurutnya, terdapat mekanisme hak jawab maupun hak koreksi yang dapat digunakan apabila pihak tertentu menilai suatu pemberitaan tidak sesuai atau merugikan.
“Ketika ada pihak tak setuju isi pemberitaan, jalan yang ditempuh mesti dalam koridor pers, salah satunya pengajuan hak jawab atau hak koreksi atas isi pemberitaan dalam sebuah karya jurnalistik,” ujarnya.
Ia menilai tindakan kekerasan terhadap wartawan justru berpotensi mengancam kebebasan pers yang menjadi salah satu unsur penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui jalur yang tepat dan tidak menggunakan kekerasan.
“Tidak ada ruang pembenaran tindakan anarkisme dan kekerasan terhadap wartawan hanya karena sebuah berita,” tegasnya.
Sarman juga mengingatkan bahwa perkembangan demokrasi dan kebebasan pers menuntut seluruh pihak untuk mengedepankan dialog serta mekanisme hukum dan pers dalam menyelesaikan setiap persoalan. Menurutnya, cara-cara kekerasan tidak lagi relevan dalam menyikapi perbedaan atau keberatan terhadap karya jurnalistik.
SMSI Sulawesi Barat berharap aparat penegak hukum dapat menangani dugaan kekerasan tersebut secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, SMSI mendorong seluruh insan pers tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab dengan tetap berpegang pada kode etik jurnalistik.(*).
- Penulis : ROMAN



Komentar