Sulawesi Barat
Home » Berita » BPK Soroti Pengadaan Bibit Kakao Rp24,9 Miliar di Sulbar

BPK Soroti Pengadaan Bibit Kakao Rp24,9 Miliar di Sulbar

MAMUJU, Jurnalpos.id — Pengadaan bibit kakao sambung pucuk pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam proses pengadaan. Nilai pengadaan tersebut mencapai Rp24.987.388.300, atau hampir Rp25 miliar, dengan BPK mencatat adanya indikasi keuntungan tidak wajar sebesar Rp2.420.446.966 dalam pengadaan tersebut. Rabu, (16/09/2026).

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sulawesi Barat Nomor 13.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026. BPK menyoroti sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga pengendalian kontrak. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena pengadaan menggunakan anggaran pemerintah daerah dalam jumlah besar.

Sorotan lain muncul dari lonjakan jumlah bibit yang diadakan. Pada 2024, pengadaan bibit kakao tercatat sekitar 6.400 batang dengan harga Rp12.500 per batang. Sementara pada 2025 jumlahnya meningkat menjadi sekitar 1.704.539 batang dengan harga Rp16.500 per batang. BPK juga mencatat bahwa penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) belum didasarkan pada Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) maupun proposal masyarakat, sementara CPCL baru diusulkan setelah pagu anggaran ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya, pengadaan dilakukan melalui E-Katalog dengan penyedia CV Ayisando Utama (CV AyU). Nilai awal surat pesanan tercatat sekitar Rp27,95 miliar, kemudian melalui adendum nilai kontrak berubah menjadi sekitar Rp24,99 miliar. Selain indikasi keuntungan tidak wajar, BPK juga mencatat potensi kekurangan penerimaan daerah berupa denda keterlambatan sekitar Rp46,5 juta yang belum dikenakan.

Temuan BPK tersebut kemudian menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) telah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan bibit kakao tersebut. Hingga September 2026, Kejati Sulbar menyatakan telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk sekitar 20 orang saksi. Namun, proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi sebelum adanya hasil penanganan hukum dan bukti yang memadai.

Kadis Pendidikan Mamasa Beri Hak Jawab Terkait Temuan BPK: “Saya Juga Ikut Jengkel, dan Saya Tekankan Harus Dikembalikan ke Kasda”

Dengan nilai anggaran hampir Rp25 miliar, publik kini menunggu penjelasan dari Dinas Perkebunan Sulawesi Barat mengenai proses perencanaan, penentuan kebutuhan bibit, penetapan harga, pemilihan penyedia serta pelaksanaan distribusi kepada penerima manfaat. Transparansi atas temuan BPK dan perkembangan penyelidikan Kejati Sulbar menjadi penting untuk memastikan program pengadaan bibit kakao benar-benar memberikan manfaat kepada petani serta seluruh penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.(*)

  • Penulis: ROMAN

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Populer

Post