Sulawesi Barat, jurnalpos.id – Aktivis Sulawesi Barat mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulbar segera menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan belanja Pilkada Serentak 2024 di KPU Kabupaten Mamasa kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Desakan itu muncul setelah BPK merampungkan audit dan menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar.
Berdasarkan LHP Nomor: 16/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPN.03/11/2025 tertanggal 13 November 2025, BPK mencatat sejumlah temuan. Di antaranya dugaan bukti penginapan palsu senilai Rp86,9 juta, belanja ATK fiktif Rp376,6 juta, hingga belanja makan minum tidak sah Rp196,8 juta.
Aktivis Sulawesi Barat, Yadi, mengingatkan kewajiban BPK dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 20 Ayat 3. Dalam pasal itu disebutkan, jika hasil pemeriksaan mengindikasikan adanya kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana, maka BPK wajib menyampaikan hasil pemeriksaan kepada lembaga berwenang, yakni Kejaksaan dan Kepolisian.
“Kalau terus menerus ditahan akan menimbulkan pertanyaan besar bagi BPK, mengapa tidak segera diserahkan,” kata Yadi, Selasa 11 Agustus 2026.
Pakar hukum menilai 3 poin dalam LHP KPU Mamasa rawan unsur pidana.
Pertama, Pemalsuan Dokumen berupa penggunaan kwitansi hotel palsu senilai Rp86,9 juta.
Kedua, Belanja Fiktif karena seluruh Sekretaris PPK mengaku tidak pernah menerima dana ATK Rp376,6 juta yang dicairkan atas nama mereka.
Ketiga, Pertanggungjawaban Tidak Sah berupa belanja tanpa nota dan penggunaan dana di luar DIPA.
Ketiga hal tersebut dinilai memenuhi unsur dalam UU Tipikor Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari BPK Perwakilan Sulbar maupun Kejaksaan Negeri Mamasa terkait tindak lanjut penyerahan LHP tersebut.
Pihak KPU Kabupaten Mamasa juga belum memberikan keterangan meski telah beberapa kali diupayakan konfirmasi.
Jika LHP ini belum diteruskan ke APH, publik berhak mempertanyakan. Sebab keterlambatan penanganan berpotensi menghilangkan barang bukti dan mempersulit proses hukum. ***
- penulis : roman


Komentar