MAMASA, JURNALPOS.ID — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, menjadi sorotan setelah 12 siswa SMP Negeri 1 Tabulahan dilaporkan mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG dan kemudian mendapatkan penanganan di Puskesmas. Senin, 28/09/2026.
Para siswa dilaporkan mengalami keluhan berupa mual, pusing, dan muntah-muntah. Penyebab pasti kejadian tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis, pemeriksaan sampel makanan, serta investigasi terhadap proses pengolahan dan distribusi makanan.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Aktivis Kabupaten Mamasa, Riskul, yang mendesak agar operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Tabulahan segera dievaluasi.
“Kami meminta Dapur MBG di Tabulahan segera dievaluasi secara menyeluruh. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran standar keamanan pangan atau kelalaian dalam pengelolaan, maka operasional harus dihentikan sementara sampai seluruh persoalan diperbaiki,” tegas Riskul.
Menurut Riskul, pemerintah tidak boleh hanya mengejar target penyaluran MBG tanpa memastikan makanan yang diberikan kepada siswa benar-benar aman untuk dikonsumsi.
“Ini menyangkut anak-anak sekolah. Jangan sampai program yang tujuan utamanya memenuhi gizi justru menimbulkan persoalan kesehatan. Keselamatan siswa harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Sorotan tersebut memiliki dasar regulasi yang cukup kuat. Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu dasar utama penyelenggaraan program MBG. Aturan tersebut kemudian diturunkan ke berbagai regulasi Badan Gizi Nasional.
Yang paling spesifik terkait persoalan keamanan makanan adalah Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan di Lingkungan Badan Gizi Nasional.
Peraturan tersebut secara khusus dibuat untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu dan bergizi, sekaligus mengendalikan risiko kejadian keracunan makanan dalam Program MBG. Sistem pengamanan tersebut mencakup rantai pangan mulai dari pengadaan, penyimpanan, pengolahan, pemorsian, pengangkutan hingga penyajian.
Regulasi tersebut juga mewajibkan SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) melalui mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Badan Gizi Nasional pada Agustus 2026 menegaskan bahwa keamanan pangan merupakan prioritas utama sebelum berbicara mengenai kandungan gizi. BGN menyatakan makanan yang diragukan keamanannya tidak boleh dibagikan atau dikonsumsi.
Selain itu, BGN telah menetapkan batas waktu konsumsi makanan MBG. Berdasarkan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 16 Tahun 2026, pangan olahan siap saji dalam MBG harus dikonsumsi dalam waktu paling lama empat jam sejak makanan matang, dengan pencatatan waktu produksi, pengiriman, penerimaan, hingga penyajian.
BGN juga telah mengatur larangan dan sanksi terhadap pelanggaran dalam pelaksanaan MBG, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara penyaluran dana bantuan, hingga pengembalian dana ke kas negara. Untuk pelanggaran berat, terdapat mekanisme pembatalan kerja sama dan tindakan administratif lainnya sesuai ketentuan.
Atas dugaan kejadian di SMP Negeri 1 Tabulahan tersebut, Riskul meminta Koordinator Wilayah MBG Sulawesi Barat dan pihak pengelola MBG di Kabupaten Mamasa segera turun tangan.
Ia meminta dilakukan pemeriksaan terhadap:
- Kondisi dan kelayakan dapur SPPG Tabulahan;
- SLHS dan pemenuhan standar higiene sanitasi;
- Bahan baku makanan yang digunakan;
- Proses memasak, penyimpanan dan distribusi;
- Waktu makanan matang hingga dikonsumsi siswa;
- Sampel makanan untuk pemeriksaan laboratorium;
- Petugas yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan penyediaan makanan.
“Kami tidak ingin menuduh sebelum ada hasil pemeriksaan. Tetapi ketika ada siswa yang mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG, pemerintah wajib memberikan penjelasan dan melakukan investigasi secara serius,” kata Riskul.
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran atau kelalaian, maka pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Program MBG adalah program untuk memenuhi gizi generasi bangsa. Karena itu, jangan sampai standar keamanan pangan dikorbankan. Bergizi harus aman, dan aman harus menjadi syarat utama,” tutup Riskul.(*).
Penulis: ROMAN



Komentar