Sulawesi Barat
Home » Berita » Asesmen BCKS Mamasa Digelar, Kadis Pendidikan Tegaskan Bukan Penentu Mutlak Pengangkatan Kepsek

Asesmen BCKS Mamasa Digelar, Kadis Pendidikan Tegaskan Bukan Penentu Mutlak Pengangkatan Kepsek

MAMASA, Jurnalpos.id — Asesmen Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) se-Kabupaten Mamasa berlangsung di SDN 001 Mamasa. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pemetaan potensi dan kompetensi para bakal calon kepala sekolah. Jumat, (25/09/2026).

Asesmen dibuka secara resmi oleh Bupati Mamasa Welem Sambolangi dan dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa Yohanis, Kabid PTK Dellumantang, sejumlah guru peserta BCKS dari berbagai kecamatan, serta tim penguji dari Sulawesi Barat.

Pelaksanaan asesmen berlangsung aman dan terkendali. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Dinas Pendidikan Mamasa memperoleh gambaran objektif mengenai kompetensi para bakal calon kepala sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Mamasa, Yohanis, dalam keterangannya menjelaskan bahwa asesmen BCKS bukan merupakan proses langsung untuk mengangkat seseorang menjadi kepala sekolah.

Menurut Yohanis, asesmen tersebut merupakan langkah strategis untuk memetakan potensi riil para bakal calon. “Bagi peserta, hasil asesmen dapat menjadi cermin untuk mengetahui kompetensi yang telah memenuhi standar maupun aspek yang masih membutuhkan penguatan,”ungkapnya.

Ester Tiaga Resmi Dilantik sebagai Kepala Dinas Dukcapil Mamasa

Sementara bagi Dinas Pendidikan, hasil asesmen menjadi salah satu basis data untuk memetakan peserta yang dapat melanjutkan ke tahapan seleksi substansi sebagai bagian dari proses menuju Pelatihan BCKS, sekaligus mengidentifikasi peserta yang dalam kondisi tertentu hanya dapat diangkat melalui jalur nonreguler dengan masa penugasan terbatas satu periode atau empat tahun.

Yohanis menegaskan, nilai akhir asesmen bukan penentu mutlak pengangkatan seseorang menjadi kepala sekolah. Pengangkatan tetap harus memperhatikan pemenuhan persyaratan administrasi dan ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Persyaratan tersebut antara lain berkaitan dengan kualifikasi dan status kepegawaian, sertifikat pendidik, pengalaman mengajar, serta persyaratan lain sebagaimana diatur dalam regulasi,” Jelasnya.

Dengan demikian, asesmen BCKS diharapkan dapat menjadi basis data awal bagi Dinas Pendidikan dalam melakukan pemetaan kebutuhan dan pengisian formasi kepala sekolah secara lebih terukur serta sesuai ketentuan.

Yohanis juga memberikan penjelasan kepada kepala sekolah yang sebelumnya telah diangkat melalui jalur nonreguler berdasarkan pemenuhan persyaratan administrasi, namun memperoleh predikat hasil asesmen “Kurang”.

Aktivis Mamasa Desak Evaluasi Menyeluruh SPPG, Soroti Dugaan Pelanggaran Juknis MBG

Menurutnya, predikat tersebut memiliki konsekuensi terhadap kesempatan untuk langsung mengikuti seleksi substansi Diklat BCKS. Dalam kondisi tersebut, masa penugasan melalui jalur nonreguler berlaku selama satu periode atau empat tahun.

Namun, Yohanis menekankan bahwa predikat “Kurang” bukan berarti tidak memiliki kesempatan untuk berkembang.

Hasil asesmen tersebut dapat dijadikan bahan evaluasi untuk mengetahui kompetensi yang masih perlu diperkuat. Para kepala sekolah maupun peserta yang ingin meningkatkan hasil asesmennya juga diberikan kesempatan untuk mengikuti Asesmen Perbaikan Nilai sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Dengan memanfaatkan hasil asesmen sebelumnya sebagai bahan evaluasi mandiri, peserta diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan memperoleh kesempatan untuk melanjutkan ke tahapan seleksi substansi serta Pelatihan BCKS di masa mendatang.

Dalam keterangannya, Yohanis juga menjelaskan mengenai pemetaan guru berdasarkan jenjang sekolah.

Penelusuran Jurnalis Buktikan Pelayanan BBM di Takurimbik Mambi Berjalan Tertib dan Optimal

Guru TK yang memenuhi persyaratan dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah pada jenjang TK maupun SD. Demikian pula guru SD yang memenuhi persyaratan dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah pada jenjang TK maupun SD.

Sementara itu, guru SMP diarahkan untuk menjadi kepala sekolah pada jenjang SMP, dengan tetap memperhatikan persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi.

Dinas Pendidikan Mamasa juga mencatat masih terdapat sekitar 75 sekolah yang membutuhkan kepala sekolah, dengan rincian : TK = 5 sekolah, SD = 55 sekolah, SMP = 15 sekolah.
Pemetaan melalui asesmen BCKS diharapkan dapat membantu Dinas Pendidikan memperoleh gambaran mengenai ketersediaan dan kompetensi calon kepala sekolah untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Yohanis menegaskan bahwa seluruh proses pengisian kepala sekolah ke depan akan tetap mengacu pada kebutuhan satuan pendidikan, kompetensi calon, serta pemenuhan persyaratan administrasi sesuai regulasi yang berlaku.

Asesmen BCKS di SDN 001 Mamasa tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pemetaan calon kepala sekolah di Kabupaten Mamasa, dengan pelaksanaan yang melibatkan peserta dari berbagai kecamatan dan tim penguji dari Sulawesi Barat.(*).

Penulis: ROMAN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Populer

Post

–