TRENGGALEK – Jurnalpos.id – Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2026 mulai bergulir. Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyerahkan Nota Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026 kepada DPRD dalam rapat paripurna di Graha Paripurna Gedung DPRD Trenggalek, Selasa (1/9/2026).
Dalam rancangan tersebut, Pemkab Trenggalek memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp1,792 triliun. Sementara kebutuhan belanja daerah dirancang mencapai Rp1,887 triliun.
Terdapat selisih sekitar Rp94 miliar antara pendapatan dan belanja. Kekurangan tersebut direncanakan ditutup dengan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Natanegara mengatakan, pengajuan perubahan APBD merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara rutin setiap tahun.
Penyesuaian anggaran tersebut diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, serta pelaksanaan berbagai program pembangunan tetap berjalan.
“Paripurna hari ini pengajuan naskah untuk Perda Perubahan APBD Tahun 2026. Ini kegiatan rutin yang setiap tahun kita lakukan agar APBD bisa tetap berjalan dan pembangunan untuk masyarakat tetap berjalan,” kata Syah.
Menurut Syah, terdapat sejumlah perubahan dalam struktur keuangan daerah pada rancangan APBD perubahan dibandingkan dengan perencanaan anggaran sebelumnya. Salah satu perhatian pemerintah daerah adalah peningkatan alokasi belanja modal.
Belanja modal tersebut, kata dia, diarahkan terutama untuk mendukung pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Trenggalek.
“Yang pasti belanja modal untuk infrastruktur dinaikkan dan menjadi prioritas,” tegasnya.
Di sisi legislatif, Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menyebut penyampaian nota tersebut menjadi pintu masuk pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 di DPRD.
Setelah nota diterima, tahapan pembahasan akan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi. Pemerintah daerah kemudian memberikan jawaban atas pandangan fraksi tersebut sebelum pembahasan dilanjutkan di Badan Anggaran DPRD.
“Hari ini Bupati yang diwakili Wakil Bupati memasukkan nota rancangan peraturan daerah APBD. Selanjutnya tanggapan fraksi, kemudian jawaban Bupati, selanjutnya kita bahas di Badan Anggaran,” jelas Doding.
DPRD menargetkan seluruh rangkaian pembahasan dapat diselesaikan sehingga Perubahan APBD 2026 dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah sekitar 8 hingga 9 September.
Doding juga membeberkan struktur utama dalam rancangan perubahan anggaran. Pendapatan daerah tercatat sebesar Rp1,792 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1,887 triliun.
Dengan komposisi tersebut, terdapat kebutuhan pembiayaan sekitar Rp94 miliar yang akan dipenuhi melalui SiLPA Tahun Anggaran 2025.
“Untuk pendapatan kita Rp1 triliun 792 miliar, sedangkan untuk belanjanya Rp1 triliun 887 miliar. Ada selisih Rp94 miliar, dimana itu kita tutup dari SiLPA tahun kemarin, Tahun 2025,” paparnya.
Selain struktur pendapatan dan belanja, DPRD turut mencermati kenaikan alokasi belanja modal. Dari hasil efisiensi anggaran, sebelumnya terdapat proyeksi tambahan belanja modal sekitar Rp42 miliar.
Namun, dalam nota perubahan APBD yang disampaikan pemerintah daerah, total alokasi belanja modal disebut telah mencapai sekitar Rp46 miliar.
“Dari efisiensi-efisiensi, kemarin untuk penambahan modal sekitar Rp42 miliar. Akan tetapi sekarang waktu di nota ini saya lihat kurang lebih Rp46 miliar untuk total belanja modal,” ujar Doding.
Menurutnya, tambahan belanja modal tersebut nantinya lebih diarahkan untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur.
“Memang ini lebih fokus ke infrastruktur kita,” pungkasnya.
Dengan struktur tersebut, pembahasan Perubahan APBD 2026 tidak hanya akan menentukan penyesuaian pendapatan dan belanja daerah, tetapi juga arah penggunaan tambahan anggaran untuk pembangunan di Trenggalek. (AG)


