Trenggalek
Home » Berita » Jelang Pilkades 2027, Guswanto Tegaskan Calon Kades Tak Harus Warga Asli Desa, Siapa Pun WNI Bisa Maju di Trenggalek

Jelang Pilkades 2027, Guswanto Tegaskan Calon Kades Tak Harus Warga Asli Desa, Siapa Pun WNI Bisa Maju di Trenggalek

TRENGGALEK – Jurnalpos.id – Warga yang bukan penduduk asli sebuah desa ternyata tetap berpeluang maju dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Trenggalek. Bakal calon kepala desa tidak harus merupakan warga asli atau warga setempat.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Guswanto, menyusul adanya informasi yang beredar di masyarakat bahwa calon kepala desa wajib berasal dari desa tempat dirinya mencalonkan.

Guswanto menegaskan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan berstatus warga negara Indonesia (WNI), seseorang dapat mencalonkan diri sebagai kepala desa di mana saja.

“Selama menjadi warga negara Indonesia itu bisa mencalonkan kepala desa di mana tempat berada, boleh mencalonkan di mana saja dan di seluruh Indonesia boleh,” tegas Guswanto, Selasa (8/9/2026).

Menurut politikus PDI Perjuangan tersebut, ketentuan mengenai persyaratan calon kepala desa telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 serta rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang desa yang telah dituntaskan DPRD Trenggalek.

Kebakaran Hutan di Cakul Trenggalek, Petugas Gabungan Berjibaku Padamkan Api

Ia memastikan tidak terdapat ketentuan yang mensyaratkan calon kepala desa harus merupakan warga asli desa setempat.

“Jadi tidak ada batasan kalau tidak asli warga desa setempat tidak boleh mencalonkan kepala desa. Itu tidak ada. Setiap warga negara boleh mencalonkan kepala desa di mana saja,” ujarnya.

Meski demikian, terdapat kewajiban yang harus dipenuhi apabila calon dari luar desa tersebut nantinya terpilih. Calon terpilih wajib berdomisili di desa tempat dirinya menjabat sebagai kepala desa.

“Apabila sudah terpilih menjadi kepala desa, untuk calon kepala desa dari luar daerah yang terpilih harus berdomisili di desa tersebut,” imbuhnya.

Guswanto juga menjelaskan ketentuan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang hendak maju dalam Pilkades.

Ribuan Jamaah Al Khidmah Putihkan Pendopo Trenggalek, Semarakkan Hari Jadi ke-832

ASN tidak harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai aparatur negara. Namun, selama mengikuti proses pencalonan, yang bersangkutan diwajibkan menjalani cuti hingga ditetapkan sebagai kepala desa terpilih.

“Calon kepala desa dari ASN, syarat dan ketentuannya harus cuti selama menjadi calon kepala desa sampai ditetapkan kepala desa terpilih,” jelasnya.

Sementara itu, ketentuan berbeda berlaku bagi perangkat desa. Perangkat desa yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perangkat desa.

“Lain halnya calon kepala desa yang dari perangkat pemerintah desa, syaratnya harus mengundurkan diri sebagai perangkat pemerintah desa setempat,” pungkas Guswanto.

Pilkades serentak di Kabupaten Trenggalek pada 2027 mendatang bakal menggunakan sejumlah ketentuan baru. DPRD Trenggalek telah menuntaskan ranperda tentang desa yang mengatur sejumlah perubahan dalam pelaksanaan Pilkades.

Dari Panggung Budaya ke Peluang Ekonomi, Novita Dorong Trenggalek Mendunia

Salah satu perubahan yang cukup mencolok adalah pembatasan jumlah calon kepala desa. Dalam aturan baru tersebut, jumlah calon dibatasi maksimal lima orang.

Selain itu, masa jabatan kepala desa juga ditetapkan selama delapan tahun untuk setiap periode.

Dengan adanya regulasi baru tersebut, pelaksanaan Pilkades serentak Trenggalek 2027 bakal berlangsung dengan sejumlah perubahan, termasuk terkait persyaratan pencalonan kepala desa.

Ketentuan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kesempatan mencalonkan diri sebagai kepala desa tidak semata-mata ditentukan oleh status sebagai warga asli desa, sepanjang calon memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. (AG)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Populer

Post