TRENGGALEK – Jurnalpos.id – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai menyentuh langsung kepentingan masyarakat Kabupaten Trenggalek akhirnya memasuki tahap finalisasi. Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Trenggalek bersama instansi terkait memfinalisasi Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah Nonformal serta Raperda tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Finalisasi digelar di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, bertepatan dengan momentum Hari Jadi Kabupaten Trenggalek ke-832 pada Senin, (31/8/2026).
Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Drs. H. Sukarudin, M.Ag., menyebut finalisasi dua Raperda tersebut menjadi momentum penting sekaligus kado bagi masyarakat Trenggalek.
“Alhamdulillah, pada hari ini dua Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren dan pendidikan diniyah nonformal serta Raperda tentang pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan ini menjadi kado Hari Jadi Kabupaten Trenggalek yang ke-832,” kata Sukarudin.
Menurutnya, penyebutan sebagai kado bukan tanpa alasan. Selain proses finalisasi bertepatan dengan Hari Jadi Trenggalek, kedua Raperda tersebut disebut telah lama dinantikan masyarakat karena berkaitan dengan kebutuhan perlindungan sosial dan penguatan pendidikan keagamaan.
“Mengapa kita jadikan kado Hari Jadi Kabupaten Trenggalek? Karena finalisasi hari ini pas dengan Hari Jadi Trenggalek. Dua Raperda ini ditunggu-tunggu oleh masyarakat Trenggalek,” ujarnya.
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah Raperda tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sukarudin menegaskan, perlindungan terhadap pekerja menjadi hal penting, terutama untuk memastikan pekerja memperoleh jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja.
“Kaitannya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, saya kira kita butuh memberikan perlindungan terhadap orang yang mempunyai pekerjaan, sehingga terlindungi pada saat ada kecelakaan kerja, mulai berangkat dari rumah sampai pulang di rumah,” jelasnya.
Raperda tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja di Trenggalek.
Sementara itu, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah Nonformal menyasar kebutuhan lembaga pendidikan keagamaan yang selama ini belum sepenuhnya memperoleh dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah.
Sukarudin menyebut penyelenggara pendidikan Al-Qur’an, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), hingga madrasah-madrasah kecil menjadi pihak yang diharapkan mendapat manfaat dari regulasi tersebut.
“Raperda tentang penyelenggaraan pondok pesantren dan pendidikan diniyah nonformal memang ditunggu-tunggu, utamanya oleh penyelenggara pendidikan Al-Qur’an, TPQ, dan madrasah-madrasah kecil yang belum menerima Bosdamadin,” katanya.
Dengan adanya payung hukum berupa Perda, pihaknya berharap terdapat ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan fasilitasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Rasanya dengan adanya Raperda ini, mudah-mudahan ada kemampuan keuangan daerah kita untuk menjamah ke sana. Karena ada saatnya sudah ada di Perda kita dimaksud,” imbuhnya.
Setelah proses finalisasi rampung, Pansus III berharap regulasi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) segera disusun. Perbup tersebut nantinya menjadi salah satu instrumen untuk memastikan ketentuan dalam Perda dapat diterapkan di lapangan.
“Tadi sudah disampaikan harapan kita Perbup-nya juga segera disusun kemudian ditandatangani oleh Bupati Trenggalek, sehingga bisa diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat dua Raperda yang dimaksud,” pungkas Sukarudin.
Dengan rampungnya finalisasi, dua Raperda tersebut kini memasuki tahapan berikutnya dalam proses pembentukan Perda di Kabupaten Trenggalek. Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja sekaligus membuka ruang fasilitasi yang lebih jelas bagi pendidikan diniyah nonformal di daerah. (AG)


