Sulawesi Barat
Home » Berita » Jurnalis Jurnalpos.id Tetap Tempuh Jalur Hukum Meski Kepala Desa Bombong Telah Meminta Maaf Secara Pribadi

Jurnalis Jurnalpos.id Tetap Tempuh Jalur Hukum Meski Kepala Desa Bombong Telah Meminta Maaf Secara Pribadi

Mamasa, jurnalpos.id – Jurnalis Jurnalpos.id menyatakan tetap akan menempuh jalur hukum terkait persoalan yang menurutnya telah mencoreng nama baik dan profesionalismenya sebagai insan pers, meskipun Kepala Desa Bombong, Andri, disebut telah menyampaikan permintaan maaf secara pribadi.

Menurut jurnalis Jurnalpos.id, persoalan ini tidak lagi semata-mata menyangkut hubungan pribadi, melainkan menyangkut integritas profesi wartawan yang harus dijaga.

“Beliau memang telah meminta maaf secara pribadi kepada saya. Namun persoalan ini sudah menyangkut nama baik dan kredibilitas saya sebagai jurnalis. Karena itu, saya tetap akan melanjutkan proses ini agar semuanya menjadi jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya. Minggu (5/7/2026).

Jurnalis tersebut kembali membantah tuduhan yang menyebut dirinya meminta uang sebesar Rp10 juta maupun mengaku sebagai wartawan media lain. Ia menegaskan bahwa komunikasi yang dilakukan kepada Kepala Desa Bombong murni merupakan konfirmasi jurnalistik atas berbagai aduan masyarakat.

Selain berencana melaporkan persoalan yang menurutnya telah merugikan nama baiknya, jurnalis Jurnalpos.id juga menyatakan akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum berbagai informasi dan dokumen terkait dugaan pelaksanaan pekerjaan di Desa Bombong yang menurut aduan masyarakat tidak sesuai mekanisme.

Sinergi Muda Mamasa Laporkan Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Polres Mamasa, Desak Penegakan Hukum Secara Profesional.

Laporan tersebut, menurutnya, akan mencakup dugaan terhadap sedikitnya 11 item pekerjaan desa yang dipersoalkan warga, termasuk proyek reboisasi yang turut menjadi sorotan masyarakat. Ia berharap seluruh aduan tersebut dapat diperiksa secara objektif oleh instansi yang berwenang sehingga diperoleh kepastian hukum dan kejelasan bagi semua pihak.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, biarlah aparat yang berwenang memeriksa seluruh laporan, bukti, dan keterangan yang ada. Tujuan kami adalah agar semua persoalan menjadi terang dan tidak lagi menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” katanya.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi Kepala Desa Bombong maupun pihak-pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(tim).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Populer

Post