Mamasa, jurnalpos.id – Jurnalis Jurnalpos.id menyatakan keberatan atas informasi yang beredar yang menyebut dirinya diduga meminta uang sebesar Rp10 juta kepada Kepala Desa Bombong, Andri. Tuduhan tersebut dibantah secara tegas dan dinilai telah mencoreng nama baik profesinya sebagai jurnalistik. Sabtu, 04/07/2026.
Diungkapkan jurnalis Jurnalpos.id, komunikasi yang dilakukan kepada Kepala Desa Bombong semata-mata merupakan upaya konfirmasi jurnalistik terkait berbagai aduan masyarakat mengenai dugaan persoalan pengelolaan kegiatan di desa tersebut.
“Saya memang menghubungi Kepala Desa Bombong untuk meminta konfirmasi atas aduan masyarakat. Namun saya tidak pernah meminta uang Rp10 juta, apalagi mengaku sebagai wartawan Detik.com. Media tempat saya bekerja adalah Jurnalpos.id,” tegasnya.
Ia mengaku memiliki bukti percakapan dengan Kepala Desa Bombong yang menunjukkan bahwa komunikasi tersebut berisi permintaan klarifikasi sebagai bagian dari kerja jurnalistik, bukan permintaan sejumlah uang sebagaimana informasi yang beredar.
Jurnalis Jurnalpos.id juga menyayangkan apabila nomor telepon pribadinya disebarkan kepada pihak lain disertai narasi yang menurutnya tidak benar. Jika benar hal tersebut dilakukan, ia menilai tindakan itu telah merugikan reputasi dan kredibilitasnya sebagai insan pers.
Atas peristiwa tersebut, jurnalis Jurnalpos.id menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baiknya. Selain itu, ia menegaskan akan terus menindaklanjuti pemberitaan mengenai berbagai aduan masyarakat terkait Desa Bombong secara profesional, independen, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya tidak akan berhenti melakukan peliputan hanya karena muncul tuduhan yang saya anggap tidak benar. Justru persoalan ini akan saya tempuh melalui jalur hukum agar semuanya menjadi terang. Jika ada pihak yang menuduh saya melakukan pemerasan, silakan buktikan sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, saya juga akan memperjuangkan hak saya apabila nama baik saya dirugikan,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat putusan pengadilan ataupun proses hukum yang menyatakan jurnalis Jurnalpos.id melakukan tindak pidana sebagaimana tuduhan yang beredar. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.(tim).


Komentar