Mamasa, Jurnalpos.id – Hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Mamasa mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan Desa Malimbong, Kecamatan Sespa, Tahun Anggaran 2021. Temuan tersebut menyeret nama mantan Kepala Desa Malimbong saat itu, Maโdika, bersama sejumlah aparat pengelola keuangan desa lainnya.
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan, inspektorat menemukan sedikitnya 38 poin temuan yang mencakup ketidaksesuaian administrasi, laporan pertanggungjawaban yang tidak lengkap, dugaan pencatatan belanja ganda, hingga kegiatan yang diduga tidak pernah dilaksanakan meski anggarannya telah dicairkan.
Temuan itu terjadi dalam berbagai program desa sepanjang Januari hingga Desember 2021, mulai dari pembangunan fisik di Dusun Sapan, kegiatan pemberdayaan PKK, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga kegiatan penanganan pandemi COVID-19 di Desa Malimbong.
Inspektorat juga menemukan adanya dugaan gaji perangkat desa yang tercatat telah dibayarkan dalam administrasi, namun disebut belum diterima oleh pihak yang berhak. Selain itu, terdapat indikasi tanda tangan penerima bantuan sosial dan upah kerja dibuat oleh satu orang meski digunakan atas nama banyak penerima berbeda.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim Inspektorat Daerah Kabupaten Mamasa melalui proses verifikasi dokumen pertanggungjawaban, pemeriksaan administrasi, hingga penelusuran bukti fisik kegiatan. Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan sejumlah dokumen yang tidak ditandatangani pejabat berwenang serta bukti pendukung kegiatan yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.
Lemahnya pengawasan internal desa dan dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan desa disebut menjadi penyebab utama munculnya berbagai kejanggalan tersebut. Bahkan, beberapa laporan pertanggungjawaban diduga sengaja dibuat tanpa kelengkapan administrasi agar sulit ditelusuri tanggung jawabnya.
Akibat dugaan penyimpangan itu, masyarakat Desa Malimbong dinilai menjadi pihak yang paling dirugikan. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, bantuan sosial masyarakat, pelatihan warga, hingga penanganan pandemi diduga tidak sepenuhnya dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Saat dikonfirmasi terkait hasil pemeriksaan tersebut, mantan Kepala Desa Malimbong, Maโdika, memilih tidak memberikan tanggapan. Padahal, wartawan telah memberikan waktu dan kesempatan guna menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi atas berbagai temuan inspektorat tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tetap belum memberikan respons.
Sementara itu, seluruh dokumen hasil pemeriksaan kini telah tersimpan di Inspektorat Daerah Kabupaten Mamasa. Pihak berwenang dikabarkan masih melakukan penghitungan rinci terhadap potensi kerugian keuangan negara serta menyiapkan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.(Roman)
- Penulis : Roman Limpajaya


Komentar