Aceh Opini
Home ยป Berita ยป Bhayangkara Run 2026 Polda Aceh Disorot, Busana Peserta Dinilai Tak Sepenuhnya Sesuai Syariat Islam

Bhayangkara Run 2026 Polda Aceh Disorot, Busana Peserta Dinilai Tak Sepenuhnya Sesuai Syariat Islam

BANDA ACEH, jurnalpos.id – Pelaksanaan Bhayangkara Run 2026 yang digelar oleh Polda Aceh pada Ahad (21/6/2026) menuai perhatian publik. Kegiatan olahraga yang diikuti ribuan peserta tersebut menjadi sorotan karena adanya peserta yang dinilai mengenakan pakaian olahraga yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan busana Islami yang berlaku di Aceh.

Kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 itu secara resmi dilepas oleh Marzuki Ali Basyah di halaman Mapolda Aceh. Event tersebut diikuti peserta dari berbagai kalangan yang ambil bagian dalam kategori lari 5 kilometer dan 10 kilometer.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah peserta terlihat mengenakan busana olahraga yang memperlihatkan bagian tubuh yang dalam konteks penerapan syariat Islam di Aceh menjadi perhatian masyarakat. Beberapa peserta laki-laki tampak menggunakan celana pendek di atas lutut, sementara sebagian peserta perempuan mengenakan pakaian olahraga yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan busana Islami.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat terkait komitmen seluruh pihak, termasuk penyelenggara kegiatan, dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam yang menjadi kekhususan Provinsi Aceh.

Sebagaimana diketahui, kewajiban berbusana Islami di Aceh diatur dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002. Pada Pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang Islam wajib berbusana Islami. Sementara ayat (2) mengatur bahwa pimpinan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha, dan institusi masyarakat berkewajiban membudayakan busana Islami di lingkungan masing-masing.

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Lhokseumawe Gelar Donor Darah, Terkumpul 90 Kantong Darah

Dalam praktiknya, busana Islami dipahami sebagai pakaian yang menutup aurat, sopan, tidak ketat, dan tidak memperlihatkan lekuk tubuh. Bagi laki-laki, aurat yang wajib ditutup berada di antara pusar hingga lutut sehingga penggunaan celana pendek yang berada di atas lutut kerap menjadi perhatian dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyelenggara terkait sorotan masyarakat mengenai busana sejumlah peserta dalam pelaksanaan Bhayangkara Run 2026 tersebut. Sejumlah pihak berharap kegiatan-kegiatan publik yang digelar di Aceh ke depan dapat semakin memperhatikan nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di daerah tersebut.(*).

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Populer

Post