Aceh
Home ยป Berita ยป Baru Bebas, Residivis Pembobol Rumah Kembali Ditangkap Usai Gasak HP, Uang, dan Dokumen Korban

Baru Bebas, Residivis Pembobol Rumah Kembali Ditangkap Usai Gasak HP, Uang, dan Dokumen Korban

BANDA ACEH, jurnalpos.id – Bukannya bertobat, seorang residivis kambuhan berinisial EY (32) asal Kabupaten Aceh Selatan justru kembali berurusan dengan hukum. Pria ini diringkus polisi setelah nekat membongkar rumah warga dan menggasak sejumlah barang berharga di wilayah Aceh Besar dan Banda Aceh.

Aksi nekat EY kali ini menyasar kediaman Suhatman Rizal (45) di Barabung, Aceh Besar, serta Liyuzayani (28) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Dari kedua rumah korban, pelaku sukses membawa kabur enam unit telepon seluler berbagai merek, dokumen penting seperti BPKB, STNK, KTP, hingga sejumlah uang tunai.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan mantan narapidana kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang divonis Pengadilan Negeri Jantho pada 2023 lalu.

“Pelaku ini merupakan residivis yang kembali beraksi dengan modus dan perbuatan yang sama,” ujar Kompol Dizha, Kamis (9/7/2026).

Berdasarkan hasil olah TKP, EY diduga kuat menyusup ke dalam rumah para korban dengan cara merusak jendela dan mencongkel pintu belakang secara paksa.

Polres Aceh Tenggara Terbitkan DPO Buronan Kasus Penipuan dan Penggelapan, Minta Bagindo Romi Segera Menyerahkan Diri

Korban Liyuzayani baru menyadari rumahnya dibobol saat hendak melaksanakan salat subuh, ketika melihat tas gantung dan ponselnya raib. Sementara korban Suhatman mendapati pintu belakang rumahnya sudah terbuka dengan bekas dongkelan, serta barang-barang di atas meja habis dikuras.

Mendapat laporan tersebut, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh bergerak cepat melakukan perburuan. Pelarian EY akhirnya terhenti pada Selasa (7/7/2026) dini hari, setelah polisi mengendus keberadaannya di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan bersama tumpukan barang bukti.

Setelah diperiksa mendalam, Kompol Dizha membeberkan bahwa wilayah operasi EY ternyata cukup luas. Pelaku mengaku telah membongkar rumah di sejumlah lokasi lain, termasuk di Gampong Jeulingke, Rukoh, Lamgugob, dan Tibang yang masuk dalam wilayah Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan di rutan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah Dizha.(*).

Operasi Senyap Denintel Kodam IM Berhasil Ungkap Ladang Ganja Seluas 50 Hektare di Aceh

Berita Terkait

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Populer

Post