Aceh Tenggara, jurnalpos.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Romi Ariyanto alias Bagindo Romi yang menjadi buronan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486.
Penerbitan DPO tersebut merupakan langkah tegas Polres Aceh Tenggara dalam menuntaskan proses penyidikan sekaligus memastikan tersangka yang telah ditetapkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Berdasarkan data kepolisian, Romi Ariyanto alias Bagindo Romi berusia 48 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta atau pedagang, bersuku Padang, dan beralamat di Dusun Strak Pisang, Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Adapun ciri-ciri fisiknya memiliki tinggi badan sekitar 165 sentimeter, berkulit sawo matang, berambut pendek, dan berbadan berisi. Informasi tersebut disampaikan untuk memudahkan masyarakat dalam mengenali identitas buronan apabila mengetahui keberadaannya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, SH, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku untuk menghindari proses hukum.
“Penerbitan DPO ini merupakan bentuk keseriusan Polres Aceh Tenggara dalam menegakkan hukum. Kami akan terus melakukan pencarian dan pengejaran hingga yang bersangkutan berhasil diamankan. Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana untuk menghindari proses hukum, dan kami mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” tegas Iptu Zery Irfan.
Selain melakukan pengejaran, Polres Aceh Tenggara juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Romi Ariyanto alias Bagindo Romi. Masyarakat diimbau segera melapor kepada kantor kepolisian terdekat atau menghubungi Polres Aceh Tenggara agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif.
Polres Aceh Tenggara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(*).


Komentar