Aceh
Home ยป Berita ยป Dua Operator Pompa di Nagan Raya Ditahan, Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi Bertambah Jadi Lima Tersangka

Dua Operator Pompa di Nagan Raya Ditahan, Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi Bertambah Jadi Lima Tersangka

Nagan Raya, Jurnalpos.id – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nagan Raya kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Kedua tersangka yang bekerja sebagai operator pompa di wilayah Kecamatan Darul Makmur itu juga langsung menjalani penahanan.

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB sebagai hasil pengembangan penyidikan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lainnya.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, mengatakan kedua tersangka berinisial RR dan H diduga sengaja memberikan kemudahan dalam pengisian BBM Bio Solar bersubsidi kepada pihak yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Peran keduanya sebagai operator pompa diduga mempermudah proses pengisian Bio Solar bersubsidi kepada para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Tindakan tersebut dilakukan demi memperoleh keuntungan pribadi dan bertentangan dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Kasus tersebut terjadi di wilayah Desa Alue Bilie dan Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

SAPA Titip Harapan ke Kapolda Aceh Baru, Korupsi dan Tambang Ilegal Diminta Jadi Prioritas

Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, RR dan H disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.

Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Penyidik juga masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

“Kami akan terus melakukan penyidikan secara menyeluruh agar penyaluran subsidi BBM benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan secara melawan hukum,” tegas AKP Muhammad Rizal.(*).

Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dan Dua Anaknya dari Malaysia, Biaya Pemulangan Capai 27 juta

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Populer

Post