Trenggalek
Home » Berita » Paripurna DPRD Trenggalek: Dua Perda Disahkan, Dana Cadangan Pilkada Dibahas

Paripurna DPRD Trenggalek: Dua Perda Disahkan, Dana Cadangan Pilkada Dibahas

TRENGGALEK – Jurnalpos. id – DPRD Kabupaten Trenggalek mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) sekaligus memulai pembahasan dana cadangan Pilkada dalam rapat paripurna, Kamis (3/9/2026).

Dua regulasi yang disahkan yakni Perda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Perda tentang Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah Nonformal.

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mengatakan, pengesahan dua Perda tersebut memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan sejumlah program perlindungan sosial dan dukungan terhadap pendidikan keagamaan.

“Ada tiga yang kita paripurnakan hari ini. Yang pertama pengesahan dua Raperda, yaitu tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dan Raperda pondok pesantren serta diniyah nonformal,” ujar Doding.

Jelang Pilkades 2027, Guswanto Tegaskan Calon Kades Tak Harus Warga Asli Desa, Siapa Pun WNI Bisa Maju di Trenggalek

Menurutnya, Perda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi landasan bagi Pemkab Trenggalek untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dari berbagai sektor.

Dengan adanya payung hukum tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar untuk memberikan dukungan pembiayaan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Perda ini memberikan payung hukum. Contoh ketika pemerintah daerah ingin memberikan bantuan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat dari berbagai sektor, sudah ada dasar hukumnya,” jelasnya.

Perlindungan tersebut, lanjut Doding, dapat mencakup sejumlah kelompok masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil, pedagang, hingga pekerja di sektor lainnya.

Sementara itu, Perda tentang Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah Nonformal menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

APBD Perubahan 2026 Trenggalek Disahkan, Anggaran Infrastruktur Bertambah Rp63,3 Miliar

Doding menegaskan, keberadaan regulasi tersebut penting agar bantuan maupun program pemerintah daerah untuk pondok pesantren dan pendidikan diniyah memiliki landasan hukum yang jelas.

“Kalau pemerintah daerah memberikan bantuan untuk operasional pendidikan diniyah, termasuk program yang sudah berjalan seperti Bosda Madin, harus ada payung hukumnya. Itu yang kita perjelas melalui Perda,” katanya.

Selain mengesahkan dua Perda, DPRD Trenggalek mulai menyiapkan pembahasan Raperda tentang Dana Cadangan Pilkada.
Doding mengatakan pembahasan akan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus). Raperda tersebut ditargetkan segera ditetapkan menjadi Perda sehingga dapat masuk dalam perencanaan APBD 2027.

“Dana cadangan sudah masuk. Pembentukan Pansus akan segera digodok agar Raperda ini bisa menjadi Perda dan nantinya di akhir tahun dapat dimasukkan dalam APBD Tahun 2027,” ujar Doding.

Perubahan APBD 2026 Fokus Infrastruktur
Dalam rapat yang sama, Bupati Trenggalek menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kebakaran Hutan di Cakul Trenggalek, Petugas Gabungan Berjibaku Padamkan Api

Pembahasan selanjutnya akan dilakukan di tingkat komisi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD sebelum kembali dibawa ke rapat paripurna. Doding berharap pembahasan dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

“Setelah jawaban Bupati, besok ditindaklanjuti pembahasan di tingkat komisi dan Banggar. Kalau bisa diselesaikan secepatnya, insyaallah hari Selasa atau Rabu bisa kita paripurnakan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Natanegara mengatakan Pemkab Trenggalek tetap memprioritaskan pembangunan infrastruktur dalam Perubahan APBD 2026. Hal itu ditunjukkan dengan adanya penambahan belanja modal sebesar Rp46 miliar.

“Seperti yang kita ajukan kemarin, insyaallah kita fokuskan pada perbaikan infrastruktur. Ini dibuktikan dengan penambahan belanja modal sebesar Rp46 miliar,” ujarnya.

Pemkab Trenggalek berharap program pembangunan yang telah direncanakan dapat segera direalisasikan dan diselesaikan sebelum akhir tahun.

“Mohon doanya semoga sebelum akhir tahun ini bisa selesai semuanya,” kata Syah.

Terkait Perda Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah Nonformal, Syah menyebut keberadaan ratusan pondok pesantren di Trenggalek menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial dan pendidikan masyarakat.

Dengan adanya Perda tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk memberikan dukungan kepada lembaga pendidikan keagamaan..

“Ketika nanti ada kelonggaran fiskal, kita sudah punya dasar hukum untuk memberikan bantuan dan sebagainya,” pungkasnya. (AG)

Berita Terbaru

Post Populer

Post