TRENGGALEK – Jurnalpos.id – DPRD Kabupaten Trenggalek mendorong pembahasan Perubahan APBD 2026 dipercepat. Pasalnya, sejumlah anggaran pembangunan, termasuk sekitar Rp46 miliar belanja modal, telah disiapkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi mengatakan percepatan pembahasan diperlukan agar anggaran yang telah direncanakan dapat segera direalisasikan dan program pembangunan tidak terkendala waktu.
“Harapannya pembahasan bisa dipercepat agar pembangunan segera berjalan,” ujar Doding seusai rapat paripurna DPRD Trenggalek pada Kamis, (3/9/2026) dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.
Menurut Doding, seluruh fraksi pada prinsipnya mengapresiasi Nota Perubahan APBD yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Perubahan anggaran tersebut dilakukan karena terdapat sejumlah penyesuaian, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah.
“Fraksi-fraksi mengapresiasi nota perubahan karena memang ada sejumlah penyesuaian anggaran, baik pendapatan maupun belanja,” katanya.
Sektor infrastruktur menjadi salah satu fokus dalam perubahan anggaran tersebut. Sekitar Rp46 miliar disiapkan melalui belanja modal.
Anggaran itu mencakup sejumlah kebutuhan pembangunan daerah, mulai jalan, irigasi, gedung, mesin, hingga sarana dan prasarana pendukung lainnya.
Namun, Doding menyebut rincian penggunaan anggaran tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama Badan Anggaran DPRD.
“Belanja modal sekitar Rp46 miliar. Detail penggunaannya nanti dibahas di Badan Anggaran,” jelasnya.
Dukungan terhadap pembangunan infrastruktur juga berasal dari hasil efisiensi atau penyisiran sejumlah pos belanja. Sebagian anggaran yang dapat dialihkan diarahkan untuk kebutuhan pembangunan.
“Dari hasil penyisiran sejumlah anggaran, sebagian kita alihkan ke infrastruktur,” ujarnya.
DPRD juga menyoroti pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Sebagian SiLPA dapat digunakan untuk mendukung pembangunan, termasuk infrastruktur.
Meski demikian, penggunaannya tidak bisa dilakukan secara bebas. SiLPA yang memiliki peruntukan khusus atau bersifat mengikat harus digunakan sesuai ketentuan.
“SiLPA yang tidak mengikat bisa dialokasikan untuk infrastruktur, sedangkan yang mengikat digunakan sesuai ketentuan,” kata Doding.
Selain perubahan APBD, DPRD memberi perhatian khusus terhadap penggunaan dana pinjaman daerah yang telah cair sekitar Rp41 miliar.
Doding meminta dana tersebut digunakan secara efektif dan segera direalisasikan. Terlebih, pinjaman tersebut direncanakan untuk mendukung peningkatan dan pemeliharaan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Trenggalek.
“Pinjaman Rp41 miliar harus digunakan secara efektif dan segera terserap,” tegasnya.
Menurut Doding, sejumlah proyek infrastruktur tersebut kini telah memasuki tahap lelang. DPRD berharap proses pengadaan segera menghasilkan pemenang sehingga pekerjaan fisik bisa dimulai dan diselesaikan pada tahun anggaran berjalan.
“Prosesnya sudah tahap lelang. Mudah-mudahan segera ada pemenang dan pembangunan bisa dimulai,” ujarnya.
Setelah pandangan umum fraksi disampaikan, pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 akan berlanjut pada jawaban Bupati Trenggalek atas berbagai masukan DPRD.
Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan membedah lebih rinci struktur serta penggunaan anggaran.
Percepatan pembahasan ini menjadi perhatian DPRD agar perubahan APBD segera ditetapkan dan anggaran pembangunan, khususnya infrastruktur, dapat segera masuk tahap pelaksanaan. (AG)


