TRENGGALEK – Jurnalpos.id – DPRD Kabupaten Trenggalek mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (3/9/2026). Dua regulasi tersebut mengatur fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren dan pendidikan diniyah nonformal serta pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Trenggalek di Graha Paripurna lantai II. Dalam rapat yang sama, DPRD juga mulai memproses Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2029.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan kedua Perda yang disahkan merupakan hasil pembahasan yang telah dilakukan DPRD bersama pihak terkait.
“Rapat paripurna hari ini ada beberapa agenda. Yang pertama, pengesahan Raperda yang sudah dibahas sekian lama menjadi Perda. Ada dua pengesahan hari ini, pertama Raperda tentang penyelenggaraan program Jamsostek dan kedua tentang penyelenggaraan pesantren dan pendidikan diniyah nonformal,” ujar Doding.
Menurut Doding, Perda Jamsostek menjadi landasan hukum bagi Pemkab Trenggalek untuk memperluas cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat.
Payung hukum tersebut, kata dia, diperlukan ketika pemerintah daerah memberikan dukungan pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat yang bekerja di berbagai sektor, termasuk perdagangan dan perindustrian.
“Misalnya ingin membiayai warga masyarakat Trenggalek dari seluruh sektor, itu sudah ada payung hukumnya. Misalkan untuk sektor perdagangan, perindustrian, atau membantu pedagang kecil untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Sementara itu, Perda tentang pondok pesantren dan pendidikan diniyah nonformal menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
Doding menyebut regulasi tersebut penting untuk memperjelas dasar pengalokasian anggaran pemerintah daerah bagi pesantren dan Madrasah Diniyah (Madin).
“Undang-Undang Pondok Pesantren itu sejak tahun 2019 sehingga kita segera tindaklanjuti dengan Peraturan Daerah agar anggaran pemerintah itu tetap ada payung hukumnya,” katanya.
Ia mencontohkan dukungan yang selama ini diberikan melalui bantuan operasional Madin. Menurutnya, keberadaan Perda akan memperjelas landasan pemerintah daerah dalam memberikan dukungan tersebut.
Selain mengesahkan dua Perda, DPRD Trenggalek mulai melangkah pada pembahasan Raperda pembentukan dana cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2029.
Doding mengatakan Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas oleh panitia khusus (Pansus). Pembentukan dana cadangan dilakukan sebagai persiapan pembiayaan pelaksanaan Pilkada 2029.
“Untuk dana cadangan tadi sudah masuk ke wilayah pembentukan Pansus. Nanti akan digodok oleh Pansus, segera agar nanti bisa menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila pembahasan berjalan sesuai target, anggaran dana cadangan tersebut dapat mulai dimasukkan dalam APBD Kabupaten Trenggalek 2027.
Dalam paripurna tersebut, Bupati Trenggalek juga menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda Perubahan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2026.
Setelah jawaban Bupati disampaikan, pembahasan akan dilanjutkan di tingkat komisi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Trenggalek.
Doding berharap pembahasan dapat berlangsung cepat sehingga persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 bisa segera dilakukan melalui rapat paripurna.
“Setelah jawaban Bupati ini besok ditindaklanjuti dengan pembahasan di tingkat Komisi dan Banggar. Kalau teman-teman bisa menyelesaikan secepatnya, insyaallah hari Selasa atau Rabu bisa kita paripurnakan,” pungkasnya. (AG)


