Trenggalek
Home » Berita » GP Ansor Trenggalek Dukung Penolakan Komisi IV Terkait Full day school

GP Ansor Trenggalek Dukung Penolakan Komisi IV Terkait Full day school

Trenggalek, jurnalpos.id – Gelombang penolakan terkait wacana full day school di Trenggalek terus berlanjut. Kali ini Ketua GP Ansor setempat, Agus H.Muhammad Izuddin Zakki ikut angkat bicara.

Ia menyebut jika rencana atau wacana penerapan full day school bisa mempersempit ruang anak-anak untuk bersekolah ke madrasah atau pondok pesantren.

“Kami dari forum pondok pesantren dan madin, serta secara pribadi sebagai Ketua GP Ansor Trenggalek sangat tidak setuju atas wacana full day school,” katanya.

Gus Zakki sapaan dia menjelaskan, jika diterapkan lima hari sekolah tentunya membuat anak-anak akan kecapekan atau kurang fresh saat mau ke madrasah atau pondok pesantren pada sore harinya.

“Tentu ini perlu dikaji ulang oleh Pemkab melalui Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Operasi Patuh Semeru 2026 Dimulai, Polres Trenggalek Bidik Pelanggar Lalu Lintas

Kemudian, dari kondisi fisik anak-anak kemungkinan bisa loyo dan berpotensi malas untuk pergi ke madrasah atau pondok pesantren. Tak terkecuali minatnya akan turun, sehingga akan berpengaruh terhadap bekal akan kebutuhan pendidikan agama.

“Sekali lagi saya minta Pemkab untuk mengurungkan atau mengkaji ulang,” tandasnya.

Ia berharap, dalam hal pendidikan ada keseimbangan antara pendidikan formal dan non formal sehingga bisa menjadi bekal bagi mereka. Baik untuk urusan dunia dan akhirat.

“Ini penting bagi generasi muda Indonesia sebagai pijakan untuk meraih masa depan,” tuturnya.

Seperti diketahui, wacana penerapan full day school di Trenggalek banyak menuai protes termasuk komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek. Pendeknya, sempat terjadi perdebatan saat rapat kerja bersama Dinas Pendidikan (*)

MAN 1 Trenggalek Gelar Doa Bersama Siswa dan Wali Murid Jelang TKA, Perkuat Ikhtiar dan Silaturahmi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Populer

Post

–