MAMASA, Jurnalpos.id — Ruangan pejabat pemerintahan kosong saat jam kerja kembali menjadi sorotan. Kali ini, ruangan Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Mamasa terpantau tanpa pegawai pada Senin (28/09) sekitar pukul 09.30 WITA.
Kondisi tersebut sontak memunculkan pertanyaan: ketika pejabat sedang berada di luar kantor, siapa yang memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan?
Dari hasil pemantauan, tidak terlihat adanya pegawai yang berada di ruangan Asisten I pada saat itu. Padahal, masyarakat yang datang ke lingkungan pemerintahan tentu membutuhkan kepastian kepada siapa mereka harus menyampaikan urusan administrasi maupun kepentingan lainnya.
Namun, sorotan tersebut mendapat penjelasan dari Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Mamasa, H. Asmadi, S.Pd.I., M.M.
Asmadi menegaskan bahwa dirinya sedang menjalankan agenda kedinasan. Ia mengaku mendapat undangan dari pimpinan untuk menghadiri pelantikan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Aula Mini.
“Oh iye pak, pada hari Senin kemarin ada undangan dari pimpinan untuk mengikuti pelantikan Forum Umat Beragama di Aula Mini jam 9 pagi sampai selesai. Jam kedua baru saya masuk kembali sampai pulang kantor,” jelas Asmadi saat dikonfirmasi.
Klarifikasi tersebut menjelaskan alasan Asmadi tidak berada di ruangannya ketika pemantauan dilakukan.
Sebab, ketika pejabat utama meninggalkan ruangan karena menjalankan tugas kedinasan, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang mengambil alih fungsi pelayanan di ruangan tersebut?
Terlebih, berdasarkan keterangan yang diperoleh, personel yang berada di ruangan Asisten I disebut hanya PPPK paruh waktu.
Kondisi ini patut menjadi perhatian pimpinan Pemkab Mamasa. Sebab, pelayanan pemerintahan tidak boleh bergantung pada ada atau tidaknya seorang pejabat di dalam ruangan.
Masyarakat yang datang ke kantor pemerintahan tidak semestinya dibuat bingung hanya karena pejabat yang hendak ditemui sedang menghadiri agenda kedinasan. Harus ada sistem yang memastikan ada petugas yang menerima masyarakat, memberikan informasi, mencatat kebutuhan pelayanan, dan meneruskan urusan kepada pejabat terkait.
Jika agenda kedinasan di luar kantor memang resmi, maka persoalannya bukan lagi soal “mengapa Asisten I tidak berada di ruangan?”, melainkan “mengapa sistem pelayanan tidak terlihat berjalan ketika pejabat sedang bertugas di luar?”
Karena itu, Pemkab Mamasa perlu menjelaskan sekaligus mengevaluasi mekanisme pelayanan di setiap ruang pejabat, khususnya ketika pejabat yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas resmi di luar kantor.
Jangan sampai ruangannya kosong, petugasnya tidak terlihat, dan masyarakat akhirnya hanya mendapatkan satu hal: menunggu.
Kontrol publik bukan untuk mempersoalkan pejabat yang bekerja di luar kantor. Kontrol publik justru memastikan bahwa ketika pejabat bekerja di luar kantor, pelayanan kepada masyarakat tetap bekerja di dalam kantor.(*).
Penulis: ROMAN



Komentar