TRENGGALEK, jurnalpos.id – Wacana penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mulai ikut merembet ke daerah setelah aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan kepada DPR RI beberapa waktu lalu.
Aspirasi tersebut kemudian memunculkan dan kembali menjadi perbincangan mengenai kemungkinan penundaan Pilkades di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Trenggalek. Padahal, Trenggalek telah menyelesaikan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemerintahan Desa dan Pilkades yang disahkan melalui rapat paripurna DPRD pada 1 Oktober 2026.
Di tengah dinamika tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, angkat bicara. Menurutnya, secara regulasi pihaknya sudah menyelesaikan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades. Sehingga tinggal menunggu Peraturan Bupati (Perbup).
“Sekarang bola ada di eksekutif dan bupati sudah menggodok Perbup tersebut,” kata Doding, Selasa (6/10/2026).
Doding berharap penyusunan Perbup dapat segera dituntaskan, termasuk proses konsultasi dengan pemerintah provinsi. Ia menyebut, sejak pembahasan Perda berlangsung, pemerintah daerah telah menyiapkan rancangan Perbup sehingga diharapkan tidak membutuhkan waktu lama setelah Perda diundangkan.
“Kita sudah berkomunikasi dengan Pak Bupati, di mana dalam proses pembuatan Perda Pak Bupati sudah merancang Perbup. Sehingga ketika Perda sudah diundangkan, Perbup-nya sudah matang. Idealnya sekarang sudah dikonsultasikan dengan gubernur,” ujarnya.
Doding menegaskan, pelaksanaan Pilkades di Trenggalek tetap harus mengacu pada regulasi daerah yang telah ditetapkan. Ia berharap pesta demokrasi tingkat desa tersebut dapat dilaksanakan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir pada April.
“Kalau konsultasi dengan gubernur itu sudah selesai maka kita akan tetap mengedepankan komitmen bersama. Di mana masa berakhirnya jabatan kepala desa itu April. Pendeknya, sebelum April dalam kurun waktu satu atau dua bulan sudah ada Pilkades. Paling tidak ya Februari. Mudah-mudahan jadwalnya sesuai dengan komitmen awal,” katanya.
Menurutnya, percepatan tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan desa setelah masa jabatan kepala desa berakhir.
“Secara regulasi di Trenggalek tidak ada wacana penundaan Pilkades, karena aturan sudah jadi, sehingga harus dilaksanakan,” tegasnya.
Doding juga menyoroti konsekuensi apabila Pilkades ditunda sementara masa jabatan kepala desa telah berakhir. Salah satu opsi yang dapat muncul adalah pengisian jabatan kepala desa melalui penjabat.
“Logikanya, jika kepala desa berhenti dan tidak ada kepala desanya terus bagaimana? Masa akan di-PJ-kan. Tentu akan menyedot pegawai kita,” tandasnya.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh berbagai isu yang berkembang terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa maupun penundaan Pilkades.
“Secara Perda maka kita harus melaksanakan Pilkades pada Februari. Monggo masyarakat bisa melaksanakan Pilkades dengan baik,” ungkapnya.
Sedangkan dinamika di pusat yang beberapa waktu yang lalu ada aksi di DPR RI tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa nanti pasti ada peraturan baru. Tapi membentuk peraturan baru itu tidak mudah.
“Kita berharap peraturan baru itu diterbitkan setelah April. Intinya, setiap kabupaten pelaksanaan Pilkades kan beda-beda. Sekarang juga sudah ada yang melaksanakan,” pungkas Sekretaris DPC PDI Perjuangan Trenggalek tersebut.(*)



Komentar