TRENGGALEK, jurnalpos.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mulai menyiapkan kawasan Food Court Pasar Pon sebagai pusat kuliner baru. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sekaligus membuka ruang usaha bagi pelaku kuliner lokal.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengundang sejumlah pengusaha cafe dan restoran untuk membahas rencana pemanfaatan kawasan tersebut, Senin (2/11/2026).
Salah satu kelompok usaha yang menjadi sasaran adalah cafe yang selama ini beroperasi di bahu Jalan Brigjen Sutran.
Relokasi dilakukan karena bahu jalan merupakan ruang milik jalan yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi usaha. Selain menata kawasan, pemindahan ini diharapkan memberikan jaminan keselamatan bagi pedagang maupun pengunjung cafe.
Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah peminat yang ingin membuka usaha di Food Court Pasar Pon. Namun, Pemkab akan memprioritaskan pelaku usaha yang memang membutuhkan tempat berjualan, termasuk pedagang yang harus pindah karena persoalan keselamatan.
“Hari ini saya bertemu dengan beberapa pengusaha cafe dan resto yang sebelumnya sudah punya kepeminatan untuk buka di sini. Jadi kita seleksi dari banyaknya peminat, kita fokuskan ke mereka yang membutuhkan. Ada beberapa warung yang alasan keselamatan harus pindah, seperti yang berada di ruang milik jalan di Brigjen Sutran, kita tempatkan di sini,” ujar Mas Ipin.
Food Court Pasar Pon nantinya dikembangkan dengan konsep food hall. Berbagai merek usaha makanan dan minuman atau food and beverage (F&B) akan bergabung dalam satu kawasan.
Pengelolaannya tidak diserahkan kepada satu pihak, melainkan dilakukan secara kolektif dan komunal oleh para pelaku usaha. Dengan demikian, pengunjung dapat menikmati beragam pilihan kuliner dalam satu lokasi.
Mas Ipin menyebut para pengusaha yang diajak berdiskusi memberikan respons positif terhadap kondisi bangunan yang disiapkan. Untuk menarik minat pelaku usaha, Pemkab memberikan kesempatan pemanfaatan aset secara gratis pada tahun pertama.
Meski demikian, biaya operasional seperti listrik dan kebutuhan lainnya tetap menjadi tanggung jawab masing-masing pengusaha.
“Asetnya nanti silakan free to use untuk tahun pertama. Kita bebaskan untuk tahun pertama, asalkan operasional listrik dan segala macam menjadi beban mereka,” jelasnya.
Selain membuka ruang usaha, Pemkab juga mengingatkan para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan secara tertib dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan, termasuk pajak.
Pemanfaatan Food Court Pasar Pon tidak hanya diarahkan sebagai pusat kuliner. Pemkab ingin kawasan tersebut menjadi ruang publik yang hidup dan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berekspresi maupun menggelar berbagai kegiatan.
Lokasinya dinilai memiliki sejumlah keunggulan. Selain berdekatan dengan terminal dan pasar, kawasan ini dilengkapi ruang terbuka hijau serta amfiteater mini yang memungkinkan digunakan untuk kegiatan seni, hiburan, maupun event komunitas.
Area tersebut juga masih memungkinkan dikembangkan dengan konsep tempat duduk luar ruangan atau outdoor seating. Sementara fasilitas parkir tersedia untuk kendaraan roda dua, sedangkan kendaraan roda empat dapat memanfaatkan area parkir Pasar Pon maupun sepanjang jalan yang telah diberi marka.
“Untuk menarik konsumen, tempatnya enak, kemudian ada ruang terbuka hijau. Di situ juga dekat terminal, pasar juga dekat, dan ada amfiteater mini yang bisa dibikin event. Masih memungkinkan dibuat seating outdoor. Parkir juga luas,” tandasnya.(*).



Komentar