Trenggalek, jurnalpos.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek mulai mempercepat digitalisasi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk membenahi akurasi data sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui langkah ini, potensi pajak yang selama ini belum terdata secara maksimal diharapkan dapat diidentifikasi tanpa harus menaikkan tarif pajak.
Upaya tersebut mengemuka dalam kegiatan sosialisasi digitalisasi pengelolaan PBB-P2 yang dibuka Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Trenggalek, ST. Triadi Admono, di Hall Prigi Hotel Bukit Jawa Permai, Selasa (20/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Triadi menegaskan digitalisasi diharapkan mampu menciptakan pengelolaan pajak yang lebih akurat, transparan, tepat waktu, sekaligus memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
“Dengan digitalisasi pengelolaan PBB-P2, harapannya dapat meningkatkan akurasi, transparan, kemudian kemudahan serta tepat waktu. Selain itu, proyeksi ke depan dapat meningkatkan PAD karena celah data dan kebocoran itu bisa diminimalisir,” ujarnya.
Menurut Triadi, selama ini pengukuran dan pendataan objek pajak masih dilakukan secara manual. Kondisi tersebut perlu dibenahi melalui pemanfaatan teknologi, termasuk peta blok digital dan aplikasi Sistem Informasi Geografis (GIS), agar data objek pajak semakin sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah perubahan kondisi tanah dan bangunan yang belum sepenuhnya tercermin dalam data perpajakan. Sebidang tanah yang sebelumnya tercatat sebagai lahan kosong, misalnya, kini telah berdiri bangunan sehingga memerlukan pembaruan data objek pajak.
Sinkronisasi tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mengidentifikasi potensi penerimaan yang belum tergarap secara optimal.
Selain pembenahan data, digitalisasi juga ditujukan untuk memperluas kemudahan pembayaran. Masyarakat nantinya dapat memanfaatkan berbagai kanal digital, seperti mobile banking, layanan PPOB, dan marketplace, tanpa harus datang ke loket pembayaran atau terikat jam pelayanan kantor.
Pemkab Trenggalek menetapkan target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 sebesar kurang lebih Rp22 miliar. Hingga kegiatan sosialisasi berlangsung, realisasi penerimaan telah mencapai lebih dari Rp19 miliar atau hampir 87 persen dari target tahunan.
Sementara itu, jumlah SPPT PBB-P2 di Kabupaten Trenggalek mencapai sekitar 500 ribu lembar yang tersebar di 152 desa dan lima kelurahan.
Besarnya cakupan tersebut membuat akurasi basis data menjadi faktor penting dalam optimalisasi penerimaan pajak. Pemerintah daerah perlu memastikan informasi mengenai identitas wajib pajak, bidang tanah, serta kondisi bangunan saling terhubung dan diperbarui secara berkala.
Dengan data yang semakin akurat, potensi penerimaan diharapkan meningkat tanpa membebani masyarakat melalui kenaikan tarif PBB-P2.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Trenggalek, Edi Santoso, menjelaskan bahwa digitalisasi pengelolaan PBB-P2 saat ini masih berada dalam tahap pemadanan dan sinkronisasi data.
Menurutnya, tantangan utama bukan sekadar menyediakan sistem digital, melainkan memastikan keterhubungan data dari sejumlah instansi. Integrasi yang menjadi perhatian mencakup Nomor Objek Pajak (NOP), Nomor Induk Bidang (NIB) tanah, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Kalau sudah terdigitalisasi, selain kemudahan untuk tracking data, tentu juga kepastian dari wajib pajak itu bisa jelas. Dengan begitu, cara membayar mereka pun bisa mendapatkan kemudahan. Bisa lewat m-banking, PPOB, marketplace dan seterusnya. Tetapi saat ini yang masih belum sempurna itu masalah koneksi datanya,” jelas Edi.
Ia mengungkapkan, dasbor digitalisasi pengelolaan PBB-P2 sebenarnya sudah berjalan. Namun, konektivitas data antarlembaga belum sepenuhnya tuntas sehingga masih membutuhkan penyempurnaan.
Edi berharap transformasi tersebut dapat membantu petugas memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak daerah.
“Harapannya petugas bisa menjalankan amanah dengan lebih baik, lebih mudah dan lebih cepat dalam memberikan pelayanan. Dan yang paling penting, memberikan kepercayaan kepada wajib pajak bahwa pajak di Trenggalek itu dikelola dengan baik, modern dan transparan,” tegasnya.
Untuk meningkatkan basis penerimaan pajak, BPKPD Trenggalek juga mempelajari praktik pengelolaan PBB-P2 di Kabupaten Malang dan Kabupaten Madiun. Kedua daerah tersebut menjadi referensi dalam upaya meningkatkan penerimaan tanpa harus menaikkan tarif pajak.
Edi menilai, pembaruan data yang mencerminkan kondisi objek pajak terkini menjadi salah satu kunci untuk mengoptimalkan penerimaan daerah. Perubahan penggunaan lahan, termasuk tanah kosong yang kini telah berdiri bangunan, perlu teridentifikasi secara akurat.
“Tarifnya tetap, tapi pajak yang didapatnya semakin besar. Utamanya mengenai akurasi data basis pajak dari posisi landscape. Maksudnya, yang kemarin masih lahan kosong dan sekarang sudah ada bangunannya. Hal-hal seperti ini yang akurasi,” ungkapnya.
Melalui digitalisasi, Pemkab Trenggalek berharap pengelolaan PBB-P2 tidak hanya semakin modern, tetapi juga mampu memperkuat transparansi, mempersempit celah ketidakakuratan data, serta meningkatkan PAD secara berkelanjutan.(*).



Komentar