TRENGGALEK, jurnalpos.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama DPRD mulai menyiapkan kebutuhan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2031. Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan, anggaran sebesar Rp40 miliar diproyeksikan bakal disiapkan secara bertahap mulai 2027.
Langkah tersebut tengah digodok Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Trenggalek. Pembahasan dilakukan jauh sebelum pelaksanaan Pilkada untuk memastikan ketersediaan anggaran tanpa mengganggu pembiayaan program pembangunan dan pelayanan publik.
Ketua Pansus IV DPRD Trenggalek, Samsul Anam, mengatakan pembentukan dana cadangan menjadi langkah antisipatif agar pemerintah daerah tidak terbebani kebutuhan pembiayaan dalam jumlah besar ketika Pilkada mendekati pelaksanaan.
Berdasarkan draf Raperda yang dibahas, total dana cadangan diproyeksikan mencapai Rp40 miliar. Anggaran tersebut direncanakan dihimpun melalui APBD selama tiga tahun berturut-turut.
Rinciannya, pada 2027 dialokasikan Rp10 miliar, kemudian Rp15 miliar pada 2028 dan Rp15 miliar pada 2029.
Menurut Samsul, skema pencadangan secara bertahap diperlukan mengingat penyelenggaraan Pilkada membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Kebutuhan tersebut mencakup logistik pemilihan, pengamanan, hingga honorarium penyelenggara.
“Pilkada adalah agenda demokrasi yang membutuhkan pembiayaan tidak sedikit, mulai dari pengamanan, logistik, hingga honorarium penyelenggara,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, penyisihan anggaran sejak 2027 diharapkan mampu menjaga stabilitas fiskal daerah. Dengan demikian, pembiayaan Pilkada tidak harus ditanggung sekaligus dalam satu tahun anggaran.
“Dengan mencicilnya mulai tahun 2027, kita bisa menjaga stabilitas keuangan daerah agar pelayanan publik dan infrastruktur tidak sampai dikorbankan,” ujarnya.
Selain menetapkan proyeksi nominal, Pansus IV juga memberi perhatian pada tata kelola dana cadangan. DPRD ingin memastikan proses penghimpunan hingga penggunaannya berjalan transparan, akuntabel, dan efisien.
Pengawasan tersebut dinilai penting agar dana yang dialokasikan dari APBD benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, angka Rp40 miliar beserta skema pencadangan selama tiga tahun tersebut masih berupa rancangan yang tengah dibahas bersama pihak eksekutif. Ketentuan finalnya akan mengikuti hasil pembahasan hingga Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan dimulainya pembahasan ini, Trenggalek mulai memetakan kebutuhan fiskal untuk Pilkada 2031. Tantangannya, memastikan dana demokrasi tersedia tepat waktu tanpa mengurangi ruang anggaran untuk kebutuhan masyarakat lainnya.(*).



Komentar