MAMASA, Jurnalpos.id — Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang menyeret nama beberapa oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menuai sorotan tajam. Di tengah bergulirnya persoalan serius ini, pihak terlapor justru menunjukkan sikap tertutup dengan menghindari segala upaya konfirmasi. Rabu, (01/10/2026).
Berdasarkan inforasi yang dihimpun, upaya untuk meminta klarifikasi dari Ketua KPU Mamasa telah dilakukan berulang kali sejak bulan lalu. Namun, alih-alih memberikan penjelasan yang transparan demi menjunjung tinggi akuntabilitas publik, yang bersangkutan memilih bungkam. Panggilan telepon dan pesan singkat yang dikirimkan tidak pernah mendapat respons, bahkan nomor ponselnya kerap didapati dalam status tidak aktif.
Kendati demikian, kasus ini dipastikan tidak akan berhenti pada jalan buntu. Pihak pelapor mengeklaim telah mengantongi bukti kuat berupa rekaman yang berkaitan langsung dengan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. Bukti rekaman ini dinilai sangat otentik dan memegang peranan penting untuk membongkar duduk perkara yang sebenarnya.
Sikap menghindar yang ditunjukkan oleh seorang pejabat penyelenggara pemilu dinilai mencederai etika birokrasi serta prinsip keterbukaan informasi publik. Pakar dan pemerhati pemilu mendesak agar kasus ini tidak dibiarkan menguap begitu saja.
Dengan telah dipegangnya bukti rekaman di tangan pelapor, langkah tegas kini tengah disiapkan. Kasus ini didorong untuk segera dilaporkan secara resmi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) guna penindakan pelanggaran etik, sekaligus dibawa ke ranah hukum pidana melalui Kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua KPU Mamasa masih belum dapat dihubungi untuk memberikan hak jawab atau tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.(*).
Penulis: ROMAN



Komentar