Sulawesi Barat
Home » Berita » Bola Panas Korupsi Hibah Pilkada 2024, Kejari Mamasa sisir Kantor KPU!

Bola Panas Korupsi Hibah Pilkada 2024, Kejari Mamasa sisir Kantor KPU!

​MAMASA, Jurnalpos.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa menegaskan komitmennya dalam menegakkan transparansi penanganan hukum di wilayah Kabupaten Mamasa. Langkah tegas tersebut dibuktikan melalui penggeledahan resmi yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Mamasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa. Tindakan hukum ini berkaitan langsung dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mamasa Tahun 2024. Rabu, 21/10/2026.

​Keterangan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Dr. Andi Faik Wana Hamzah, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di hadapan awak media. Andi Faik menjelaskan bahwa perkara penyimpangan dana hibah ini telah resmi masuk dalam tahap penanganan oleh Kejari Mamasa sejak 30 Juni 2026. Selaku perpanjangan tangan Kejaksaan Republik Indonesia di daerah, pihaknya berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi keterbukaan informasi publik.

​Dalam penggeledahan yang berlangsung pada siang hari tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan alat bukti penting. Andi Faik mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita dinilai sangat krusial dan memenuhi unsur pembuktian perkara. Berkas-berkas tersebut nantinya akan digunakan oleh tim penyidik dalam memperkuat konstruksi hukum serta pembuktian di persidangan mendatang.

​Di hadapan publik dan masyarakat Kabupaten Mamasa, Kejari Mamasa memastikan bahwa proses penanganan perkara akan terus berjalan sebagaimana mestinya tanpa intervensi. Pihaknya mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk kooperatif serta tidak melakukan tindakan-tindakan destruktif yang berpotensi memengaruhi atau menghambat jalannya proses penyidikan yang sedang berlangsung.

​Secara eksplisit, Kejari Mamasa melayangkan peringatan keras terhadap siapa saja yang mencoba mengintervensi atau menghalangi proses hukum. Apabila ditemukan upaya sengaja untuk menghilangkan barang bukti maupun menekan para saksi agar tidak memberikan keterangan jujur, korps adhyaksa tersebut tidak akan segan memprosesnya secara pidana. Pihak-pihak tersebut dapat dijerat pasal tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) sesuai aturan perundang-undangan.

Meriahkan HUT ke-62 Partai Golkar, DPD Golkar Mamasa Gelar Turnamen Domino, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

​Kendati demikian, Kejari Mamasa menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam setiap tahapan yang dijalankan. Penegakan hukum, termasuk penggeledahan di Kantor KPU, merupakan murni tindakan pro-justitia untuk mengumpulkan bukti dan belum menyimpulkan pihak mana pun sebagai tersangka. Proses pendalaman materi kasus masih terus berjalan secara cermat, terukur, dan akuntabel.(*).

Penulis: ROMAN

Berita Terkait

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Populer

Post

–