Sulawesi Barat
Home » Berita » Kecelakaan Kerja di Usaha Mebel Pinrang: Korban Berencana Lapor ke Disnaker, Pemilik Usaha Sampaikan Keterangan

Kecelakaan Kerja di Usaha Mebel Pinrang: Korban Berencana Lapor ke Disnaker, Pemilik Usaha Sampaikan Keterangan

Pinrang, Jurnalpos.id – Seorang pekerja mebel bernama Muhammad Idris berencana melaporkan peristiwa kecelakaan kerja yang dialaminya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Langkah itu diambil setelah ia merasa hak-haknya sebagai pekerja belum terpenuhi pasca kejadian yang merenggut sebagian fungsi jarinya. Selasa, 23/06/2026.

Kecelakaan terjadi pada 25 April 2026 saat Idris sedang bertugas di sebuah usaha mebel milik Hj. Muly. Akibat peristiwa tersebut, ia kehilangan satu jari tangan dan mengalami luka berat pada dua jari lainnya. Ia kemudian menjalani operasi dan perawatan medis di Rumah Sakit Lasinrang Pinrang.

Menurut keterangan Idris, pihak pengusaha hanya menanggung sebagian biaya pengobatan awal, sedangkan sisanya harus ditanggung secara pribadi. Ia juga mengaku mengalami hambatan dalam berkomunikasi dengan pemilik usaha setelah keluar dari rumah sakit. Atas dasar itu, ia berniat mengajukan pengaduan resmi ke Disnaker serta mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut untuk memperjuangkan haknya.

Sementara itu, pemilik usaha, Hj. Muly, menyampaikan penjelasannya saat dikonfirmasi. Ia menyatakan bahwa Idris mulai bekerja atas permintaan sendiri. Ia juga menjelaskan tidak mendaftarkan Idris ke program BPJS Ketenagakerjaan dengan alasan dokumen kependudukan pekerja berasal dari Sorong, bukan wilayah Pinrang.

“Saya sudah membayar sebagian biaya pengobatan. Komunikasi terhenti karena istri korban terus-menerus menghubungi meminta biaya tambahan, sedangkan usaha saya ini berskala kecil dan pendapatannya sangat bergantung pada pesanan,” ujar Hj. Muly.

Klarifikasi Pengelola Pangkalan LPG Salulossa Terkait Keluhan Kelangkaan Gas 3 Kg

Secara hukum, ketentuan perundang-undangan di Indonesia mengatur bahwa hubungan kerja tetap diakui selama terdapat arahan kerja dan imbalan jasa, tanpa membedakan asal daerah pekerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pemberi kerja memiliki kewajiban mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya serta bertanggung jawab atas biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, rencana pelaporan ke Disnaker masih dalam tahap persiapan pihak korban. Media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi secara berimbang serta memuat tanggapan dari seluruh pihak terkait.
(RLJ)

  • penulis : Roman Limpajaya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Populer

Post