Mamuju, Jurnalpos.id – Proyek fisik yang bersumber dari Dana Desa di Desa Kakullasan, Kecamatan Tommo’, Kabupaten Mamuju menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Pasalnya, pembangunan balai desa Tahun Anggaran 2024 dan pengerasan jalan dusun Tahun Anggaran 2025 hingga kini dikabarkan belum juga selesai saat ini di bulan Mei 2026.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait pengawasan serta pengelolaan Dana Desa. Warga menilai proyek yang menggunakan anggaran negara seharusnya dapat diselesaikan tepat waktu dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Minggu, 26/05/2026.
Dari hasil pantauan media di lapangan, pembangunan balai desa terlihat masih belum tuntas. Begitu pula dengan pekerjaan pengerasan jalan dusun yang disebut masih dalam proses pengerjaan hingga saat ini.
Sorotan masyarakat akhirnya mendapat tanggapan dari Wakil Bupati Mamuju, Yuki Permana. Kepada media, dirinya menyampaikan apresiasi atas informasi yang diterima dan berjanji akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
“Terimakasih atas adanya informasi ini. Kami akan segera menghubungi pihak PMD untuk saya mintai keterangannya.”
Wakil Bupati juga menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, maka pemerintah akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Yang jelas akan ada sanksi sesuai peraturan yg berlaku pak.”
Tak hanya itu, dirinya juga mengungkapkan kemungkinan akan turun langsung meninjau lokasi proyek setelah Hari Raya.
“Mungkin nanti saya kunjungi setelah lebaran,” tegas pak Wakil Bupati.
Sebelumnya, Kepala Desa Kakullasan, Kahar, juga mengakui kepada media bahwa proyek yang melewati tahun anggaran tersebut merupakan pelanggaran. Namun pihak desa disebut masih berupaya menyelesaikan pekerjaan dimaksud.
Persoalan ini kini menjadi perhatian masyarakat luas. Publik berharap pemerintah daerah dan aparat pengawasan tidak menutup mata terhadap proyek Dana Desa yang hingga kini belum rampung, mengingat penggunaan anggaran desa wajib dilakukan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(ROMAN)
- Penulis : Roman Limpajaya


Komentar