Aceh
Home » Berita » Polres Aceh Selatan Selesaikan Kasus KDRT Lewat Restorative Justice, Pasutri Sepakat Berdamai

Polres Aceh Selatan Selesaikan Kasus KDRT Lewat Restorative Justice, Pasutri Sepakat Berdamai

ACEH SELATAN, jurnalpos.id – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan perkara melalui Program Restorative Justice (RJ). Upaya penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif tersebut dilaksanakan di Ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Aceh Selatan, Jumat (29/5/2026).

Program yang mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif itu diterapkan dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Gampong Air Sialang Hilir, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan.

Dalam proses mediasi, korban dan terlapor yang masih berstatus suami istri sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dicapai atas dasar kesadaran bersama tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.

Mediasi dipimpin langsung oleh Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan. Kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan, keluhan, serta harapan masing-masing guna menemukan solusi terbaik demi memulihkan hubungan rumah tangga yang sempat terganggu.

Pendekatan persuasif dan dialogis menjadi langkah utama dalam proses penyelesaian perkara tersebut. Melalui komunikasi yang terbuka, kedua pihak akhirnya mencapai kesepahaman dan sepakat menempuh jalan damai.

Gotong Royong Lawan Isolasi, Warga Sawang Bangun Tiga Jembatan Darurat Pascabanjir

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., mengatakan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan wujud kehadiran Polri dalam memberikan rasa keadilan yang tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan pemulihan hubungan sosial.

“Melalui pendekatan Restorative Justice, kami berharap kedua belah pihak dapat memperbaiki hubungan keluarga, saling menghargai, serta tidak mengulangi permasalahan serupa di kemudian hari. Penyelesaian secara damai ini juga menjadi langkah untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Hasil mediasi menunjukkan kedua belah pihak sepakat saling memaafkan dan berkomitmen menjaga sikap serta perilaku demi memperbaiki hubungan keluarga seperti sediakala.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Keberhasilan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Aceh Selatan dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(SrNTv).

Aceh Selatan Memanas: Timsus Bupati Dipertanyakan, Oknum DPRK Diduga Ikut Kelola dan nikmati Lahan Konflik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Populer

Post