Aceh
Home » Berita » Kurir SPX Express di Aceh Timur Divonis 16 Tahun 6 Bulan, Bunuh Rekan Demi Uang COD untuk Judi Online

Kurir SPX Express di Aceh Timur Divonis 16 Tahun 6 Bulan, Bunuh Rekan Demi Uang COD untuk Judi Online

Aceh Timur, jurnalpos.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan vonis 16 tahun 6 bulan penjara terhadap Ramadani Bin Alm. Mulyadi (24), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap rekannya sesama kurir SPX Express, Bustamam, yang terjadi pada September 2025 lalu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Cakra PN Idi, oleh Ketua Majelis Hakim Dikdik Haryadi, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Mochamad Bayyoumi Al Kautsar, S.H., dan Azlan Syahrozi Daulay, S.H., M.H.Rabu (4/3/2026),

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Terdakwa terbukti dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain,” ujar Hakim Dikdik Haryadi saat membacakan putusan perkara Nomor 222/Pid.B/2025/PN Idi.

Motif Kuasai Uang COD

Gotong Royong Tak Kenal Terik, Satgas TMMD Kodim 0102/Pidie Kebut Pembangunan Box Culvert Jalan Pertanian

Dalam persidangan terungkap fakta memilukan yang melatarbelakangi aksi terdakwa. Ramadani menghabisi nyawa korban demi menguasai uang hasil Cash On Delivery (COD) yang dibawa Bustamam.

Terdakwa mengaku membutuhkan uang untuk menggantikan dana COD kantor yang telah habis digunakannya untuk bermain judi online.

Berdasarkan kronologis yang terungkap di persidangan, peristiwa itu terjadi pada Rabu malam, 3 September 2025, di Dusun Dulhok, Desa Gampong Jalan. Terdakwa telah membawa pisau dapur yang disembunyikan di bagasi sepeda motornya.

Ramadani kemudian berpura-pura meminta bantuan korban untuk mendorong sepeda motornya yang disebut mengalami kerusakan. Saat korban lengah, terdakwa menikam punggung Bustamam.

Meski korban sempat melawan, terdakwa terus menyerang secara berulang kali hingga mengenai bagian leher korban yang menyebabkan korban tewas di lokasi kejadian.

Rumah Impian Rabumah Amin Mulai Terwujud, Rehab RTLH TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Tembus 51 Persen

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa sebagai pembunuhan yang telah direncanakan secara matang, mulai dari membawa senjata tajam hingga menciptakan skenario untuk memperdaya korban.

Harapan Jadi Peringatan

Juru Bicara PN Idi, Mustabsyirah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis mempertimbangkan keterangan saksi, ahli, serta barang bukti yang diajukan selama persidangan.

“Putusan ini diharapkan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menjadi peringatan atas dampak destruktif judi online yang dapat berujung pada tindak kriminalitas berat,” tuturnya.

Vonis tersebut sekaligus menutup rangkaian persidangan kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan masyarakat setempat.(saumi).

Rumah Nyak Ubit Perlahan Bangkit, Satgas TMMD ke 129 Wujudkan Hunian Layak untuk warga Kurang Mampu.

Berita Terbaru

Post Populer

Post