PIDIE , jurnalpos.id — Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengakhiri pelarian J (49), seorang residivis yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak. Tersangka yang telah buron selama satu tahun lebih tersebut ditangkap di Dusun Setia Tirta, Kelurahan Sunggal Kanan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (31/8) pukul 21.00 WIB.
Pengejaran intensif yang dilakukan pihak kepolisian membuahkan hasil setelah penyidik mengendus keberadaan tersangka di luar Provinsi Aceh. J kini telah dibawa kembali ke Mapolres Pidie guna menjalani proses hukum lanjutan.
Perkara pidana ini berakar dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 9 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie. Korban berinisial FN (15), yang saat kejadian berstatus sebagai pelajar, merupakan anak tiri dari tersangka.
Berdasarkan laporan kepolisian, kasus terungkap saat ibu kandung korban yang sedang berjualan keliling di kawasan Kampung Dalung menerima telepon darurat dari tetangganya.
Sesampainya di rumah, ia menemukan FN dalam kondisi mengalami luka lebam di bagian wajah akibat penganiayaan.
Berdasarkan keterangan korban, tersangka J menyusup masuk ke dalam kamar menggunakan kunci cadangan lalu langsung membekap korban.
Meski korban sempat berteriak meminta pertolongan, J tetap menutup mulut korban sembari melayangkan pukulan ke arah wajah dan dada. Aksi kejam tersebut terhenti setelah para tetangga yang mendengar teriakan korban datang ke lokasi kejadian, sehingga korban berhasil melarikan diri untuk meminta perlindungan.
Pasca-kejadian tersebut, ibu korban langsung membuat laporan resmi ke Polres Pidie, yang kemudian menetapkan J sebagai DPO karena melarikan diri.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pidie fokus melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta merampungkan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, tersangka dibidik dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(*).



Komentar