MAMASA, Jurnalpos.id — Pengelolaan anggaran pada Dinas Sosial Kabupaten Mamasa menjadi sorotan setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025 mengungkap adanya kelebihan pembayaran dalam pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Taruna Siaga Bencana (Tagana). Jum’at, (11/09/2026).
Berdasarkan informasi yang mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tanggal 25 Mei 2026, anggaran pengadaan PDH Tagana tercatat sebesar Rp200 juta untuk pengadaan 200 set pakaian.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan konfirmasi kepada penyedia, jumlah pakaian yang disebut benar-benar dikerjakan hanya 87 buah, dengan nilai pakaian dan jasa jahit sekitar Rp63,47 juta.
Selain itu, terdapat pengadaan topi PDH senilai sekitar Rp4,959 juta.
Jika kedua nilai tersebut digabungkan, nilai pekerjaan yang disebut terealisasi sekitar Rp68,429 juta. BPK kemudian menghitung adanya kelebihan pembayaran setelah memperhitungkan pajak sebesar Rp109.048.477.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses perencanaan, pengadaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban kegiatan.
Persoalan yang perlu dijelaskan bukan hanya mengenai selisih antara nilai anggaran dan realisasi pekerjaan, tetapi juga bagaimana dokumen pertanggungjawaban kegiatan tersebut dapat diproses dan dibayarkan sebelum akhirnya menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK.
Terkait temuan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mamasa, Festyniwati, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan adanya temuan BPK tersebut.
“Betul Pak, tapi itu sebelum saya menjabat,” ujar Festyniwati saat dikonfirmasi.
Ketika kembali dimintai tanggapan mengenai langkah Dinas Sosial di bawah kepemimpinannya terkait tindak lanjut temuan tersebut, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran dan penyelesaian rekomendasi BPK, Festyniwati belum memberikan komentar lebih lanjut.
Pernyataan tersebut menjadi penting untuk dicatat karena meskipun temuan berkaitan dengan kegiatan Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah saat ini tetap memiliki kewajiban memastikan rekomendasi BPK ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Selain itu, perlu diperjelas siapa saja pihak yang memiliki tanggung jawab dalam proses pengadaan, pemeriksaan barang, verifikasi dokumen, pencairan anggaran, hingga pertanggungjawaban kegiatan.
Namun, apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum atau unsur pidana, hal tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kepala Dinas Sosial Mamasa mengenai langkah konkret yang telah dilakukan pihaknya terhadap temuan tersebut.(*).
- Penulis: ROMAN



Komentar