MAMASA, jurnalpos.id — Temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Barat terkait pengelolaan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024 yang disebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar mendapat sorotan. Senin, (31/08/2026).
Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Mamasa, didesak segera menindaklanjuti temuan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran negara.
Dorongan tersebut muncul karena temuan pemeriksaan terhadap keuangan negara tidak semestinya berhenti pada proses administrasi semata apabila di dalamnya ditemukan indikasi kerugian negara atau dugaan perbuatan melawan hukum.
Publik juga berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjut atas temuan tersebut, termasuk apakah nilai sekitar Rp1,2 miliar tersebut telah dikembalikan, bagaimana bentuk pertanggungjawabannya, serta apakah terdapat pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Sekretaris KPU Mamasa, John Richardes, terkait temuan tersebut.
Konfirmasi dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai substansi temuan, mekanisme pertanggungjawaban anggaran, serta langkah yang telah dilakukan pihak KPU Mamasa dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
Namun, hingga berita ini ditulis, John Richardes belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan media.
Tidak adanya respons tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik mengenai temuan tersebut belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak KPU Mamasa.
Kejaksaan Negeri Mamasa sebagai salah satu institusi penegak hukum di daerah diharapkan tidak pasif menyikapi informasi mengenai temuan pengelolaan keuangan negara tersebut.
Langkah awal dapat dilakukan dengan meminta dan mempelajari dokumen hasil pemeriksaan, melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, serta memastikan apakah terdapat unsur kerugian negara dan dugaan tindak pidana.
Jika memang ditemukan indikasi pelanggaran hukum, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional.
Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan unsur pidana, Kejaksaan juga diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Temuan pemeriksaan terkait pengelolaan anggaran KPU Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024 yang disebut bernilai sekitar Rp1,2 miliar.
KPU Kabupaten Mamasa sebagai pihak yang terkait dengan pengelolaan anggaran, BPKP Perwakilan Sulawesi Barat sebagai lembaga pemeriksa/pengawas, serta Kejaksaan Negeri Mamasa sebagai APH yang didesak melakukan tindak lanjut.
Temuan tersebut berkaitan dengan Tahun Anggaran 2024 dan kini menjadi sorotan publik pada 2026.
Karena penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Jika terdapat indikasi kerugian negara atau pelanggaran hukum, diperlukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Media melakukan upaya konfirmasi kepada Sekretaris KPU Mamasa, John Richardes, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh respons. Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Mamasa didorong melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara profesional terhadap substansi temuan.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret Kejaksaan Negeri Mamasa dalam menyikapi persoalan tersebut.
Sebab, transparansi dalam pengelolaan anggaran penyelenggara pemilu menjadi hal penting mengingat sumber pembiayaannya berkaitan dengan keuangan negara.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku. Ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun kerugian negara merupakan kewenangan lembaga yang berwenang setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai hukum.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi KPU Kabupaten Mamasa maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai temuan tersebut.(ROMAN)
- penulis : Roman Limpajaya



Komentar