Aceh
Home ยป Berita ยป Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Gagalkan Peredaran 30,9 Kg Ganja, Dua Pelaku Diamankan

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Gagalkan Peredaran 30,9 Kg Ganja, Dua Pelaku Diamankan

Aceh Tengah, jurnalpos.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria beserta barang bukti ganja dengan berat bruto mencapai 30,90 kilogram.

Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 20.05 WIB di Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah, Muhamad Taufiq, menjelaskan pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan petugas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis ganja di wilayah tersebut.

โ€œJajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan dua laki-laki berinisial MD (36) dan MI (29) beserta barang bukti narkotika jenis ganja yang dikemas dalam 15 bal plastik warna biru,โ€ ujar AKBP Taufiq, Kamis (21/5/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu tas ransel warna hitam berisi daun, ranting, dan biji yang diduga ganja dengan total berat bruto 30,90 kilogram. Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Sekda Pidie Lantik Puluhan ASN, Tegaskan SK Bukan Akhir Perjuangan tapi Awal Pengabdian

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MD (36) diketahui merupakan warga Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Sementara MI (29) merupakan warga Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya.

Usai diamankan, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Tengah guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran ganja tersebut.

โ€œKasus ini masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain,โ€ lanjut Kapolres.

Kapolres Pidie Serahkan Bansos untuk Korban Puting Beliung di Kota Sigli

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, pengumpulan alat bukti tambahan, gelar perkara, hingga melengkapi administrasi penyidikan. Barang bukti narkotika tersebut juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

โ€œPeran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memerangi narkotika demi menjaga generasi muda serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,โ€ tutupnya.(SrNTv).

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Populer

Post