Nasional
Home ยป Berita ยป Polda Jabar Beberkan Perkembangan Kasus Penyekapan dan Penganiayaan, Tersangka Sampaikan Permohonan Maaf

Polda Jabar Beberkan Perkembangan Kasus Penyekapan dan Penganiayaan, Tersangka Sampaikan Permohonan Maaf

Bandung, Jurnalpos.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29). Konferensi pers tersebut berlangsung di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).

Dalam kesempatan itu, penyidik menghadirkan tersangka Taufik Hidayat (30) untuk pertama kalinya di hadapan awak media sejak kasus tersebut menjadi perhatian publik. Kehadiran tersangka merupakan bagian dari penyampaian perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan Polda Jabar.

Saat diberikan kesempatan berbicara, tersangka menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya.

“Saya minta maaf atas semua yang saya lakukan, saya salah, saya menyesal, saya minta maaf,”ucapnya dalam konferensi pers.

Suasana konferensi pers sempat berlangsung tegang ketika sejumlah wartawan mengajukan pertanyaan secara bergantian. Akibatnya, tersangka tampak beberapa kali terdiam sebelum melanjutkan keterangannya.

Kolaborasi Kemendikdasmen dan Kementrans, Wamen Viva Yoga Siap Bersinergi Bangun Pendidikan di Kawasan Transmigrasi

Polda Jabar menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik terus melengkapi alat bukti, memeriksa para saksi, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa. Hal ini dilakukan guna memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diminta menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang. Setiap perkembangan kasus akan disampaikan secara resmi sesuai dengan hasil penyidikan.

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan ini menjadi perhatian masyarakat luas. Polda Jabar memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara objektif, dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak korban.

  • Penulis: Satriadi

BNN Musnahkan 132 Kilogram Sabu, Bongkar Empat Jaringan Narkotika Besar dari Aceh hingga Kalimantan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Populer

Post