JAKARTA, jurnalpos.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan 132,16 kilogram sabu hasil pengungkapan empat kasus besar yang melibatkan jaringan narkotika nasional dan transnasional.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam empat kasus tersebut mencapai 132.303 gram atau sekitar 132,3 kilogram sabu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 136 gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian dalam proses peradilan, sementara sisanya dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata keseriusan BNN dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang terus mengancam masyarakat Indonesia.
Kurir Terbang Jaringan Transnasional Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Kasus pertama berhasil diungkap pada 29 April 2026 melalui operasi gabungan BNN dan Bea Cukai di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua kurir terbang berinisial AA dan DN yang diketahui menggunakan identitas palsu.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 3.990 gram sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Lombok dan kawasan pariwisata sekitarnya.
Tiga Kurir Ditangkap Saat Mengemas Sabu di Hotel Jakarta
Pengungkapan kedua dilakukan pada 2 Mei 2026 di Jakarta Pusat. Petugas menangkap tiga kurir berinisial MF, AH, dan AM yang kedapatan sedang memecah serta mengemas ulang sabu di sebuah kamar hotel.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 7.172 gram sabu siap edar yang ditujukan untuk pasar Jabodetabek. Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini dikendalikan oleh seorang buronan berinisial KB yang saat ini masih dalam pengejaran.
Jaringan DPO Faturahman Digulung, 92 Kilogram Sabu Disita
Kasus terbesar terungkap di Kalimantan Timur pada Kamis, 7 Mei 2026. Dalam operasi yang menargetkan jaringan buronan Faturahman, BNN berhasil mengamankan empat tersangka berinisial IP, RA, RM, dan MA.
Petugas menemukan 92.226 gram atau lebih dari 92 kilogram sabu serta 1.000 cartridge vape yang mengandung etomidate dengan total cairan mencapai 1.000 mililiter.
Modus yang digunakan para pelaku terbilang rapi. Mereka memanfaatkan dua kendaraan, masing-masing sebagai kendaraan pengawal dan kendaraan pengangkut narkotika. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam koper dan kotak yang dilapisi plastik hitam guna mengelabui petugas.
Peredaran Sabu Jaringan Aceh-Bogor Digagalkan
Kasus keempat berhasil diungkap pada 19 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan Parung Panjang, Bogor. Operasi gabungan BNN dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran sabu jaringan Aceh-Bogor dengan mengamankan tiga tersangka berinisial TA, Y, dan I.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 29 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina berwarna hijau dan disembunyikan di dalam kendaraan para pelaku.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman narkotika dari Langsa, Aceh menuju wilayah Jabodetabek melalui jalur darat dan penyeberangan Bakauheni-Merak. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiksi BNN, Direktorat Intelijen BNN, Bea dan Cukai, BNN Provinsi Sumatera Selatan, serta BNN Provinsi Banten.
Melalui serangkaian pengawasan dan penyelidikan, petugas berhasil melacak pergerakan para pelaku hingga ke Bogor. Setelah kendaraan target ditinggalkan di area parkir sebuah minimarket dan para tersangka bergerak menuju Bandara Soekarno-Hatta, petugas langsung melakukan penangkapan.
Komitmen BNN Persempit Ruang Gerak Bandar Narkoba
BNN menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan empat kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus jaringan peredaran gelap narkotika di Indonesia.
Melalui sinergi dengan berbagai instansi dan pemangku kepentingan, BNN akan terus memperkuat langkah pencegahan, penindakan, serta kerja sama lintas sektor guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang beroperasi di berbagai daerah.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan Indonesia yang lebih tangguh, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika yang merusak generasi bangsa.(*).
- penulis : saumi
- sumber : biro humas dan Protokol BNN


Komentar