Aceh
Home » Berita » Polres Lhokseumawe Bongkar Jaringan Senjata Api Ilegal, Sita Pistol FN dan AK-47

Polres Lhokseumawe Bongkar Jaringan Senjata Api Ilegal, Sita Pistol FN dan AK-47

Lhokseumawe, jurnalpos.id – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap jaringan peredaran senjata api ilegal yang beroperasi di wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara. Pengungkapan kasus ini menjadi langkah strategis aparat kepolisian dalam menekan potensi kejahatan terorganisir serta peredaran narkotika yang kerap memanfaatkan senjata api ilegal untuk mendukung aktivitas kriminal.

Kasus ini bermula pada 25 Desember 2025 ketika petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria di kawasan Simpang Kandang. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis FN beserta sejumlah amunisi yang dibawa oleh pria tersebut.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil mengungkap jaringan yang lebih besar. Dalam operasi tersebut, petugas menyita satu pucuk pistol FN lengkap dengan lima butir peluru serta satu pucuk senjata laras panjang jenis AK-47 yang dilengkapi 26 butir amunisi kaliber 7,62 milimeter.

Senjata AK-47 tersebut ditemukan dalam kondisi tertanam di belakang rumah salah satu tersangka di Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara. Penemuan itu menguatkan dugaan bahwa jaringan tersebut telah lama beroperasi dan berupaya menyembunyikan barang bukti untuk menghindari penindakan aparat.

Selain senjata api dan amunisi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa senjata tajam, alat komunikasi, serta satu unit sepeda motor trail yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas para pelaku.

SAPA Desak Kejati Aceh Usut Tuntas Dugaan Setoran Dana Revitalisasi Sekolah di Bireuen

Dalam pengungkapan kasus ini, dua tersangka berinisial M dan seorang rekannya berhasil diamankan. Sementara itu, satu pelaku utama yang diketahui berinisial B hingga kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diburu secara intensif oleh aparat kepolisian.

Kapolres Lhokseumawe menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul senjata api ilegal yang beredar di wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah berbagai tindak kejahatan yang menggunakan senjata api ilegal,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan peredaran senjata api tanpa izin. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Lhokseumawe juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga situasi keamanan dengan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan, penyimpanan, maupun peredaran senjata api ilegal di lingkungan sekitar. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif di wilayah Aceh.(*).

Akademisi Aceh Soroti Draf Perjanjian Blok Andaman, Minta Gubernur Kawal Kepentingan Rakyat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Populer

Post