Banda Aceh, jurnalpos.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri resmi menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh Tahun Anggaran 2023 serta pengelolaan barang dan aset Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh–Sumut Tahun Anggaran 2024.
Tindak lanjut tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Pengaduan Masyarakat Nomor SP2D/52/VI/2026/Kortastipidkor tertanggal 19 Juni 2026 yang ditujukan kepada Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh sebagai pihak pelapor. Sebelumnya, GeRAK Aceh telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Mabes Polri pada 8 April 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa laporan yang disampaikan saat ini sedang menjalani proses penelaahan dan verifikasi oleh Pengawasan dan Bantuan Teknis (Wasbantek) Kortastipidkor Polri.
“Terhadap aduan saudara sedang dalam proses penelaahan dan verifikasi oleh Wasbantek Kortastipidkor Polri,”demikian isi surat yang ditandatangani langsung oleh Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Boro Windu Danandito, S.I.K., M.A.P., atas nama Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.
Dalam proses tersebut, tim Wasbantek Kortastipidkor memfokuskan telaah pada dua klaster utama. Pertama, pengelolaan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dalam bentuk dana hibah kepada KONI Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2023. Kedua, akuntabilitas pengelolaan barang milik negara maupun daerah yang digunakan selama penyelenggaraan PON XXI Aceh–Sumatera Utara Tahun 2024.
Mabes Polri juga menegaskan bahwa surat pemberitahuan tersebut merupakan bentuk transparansi sekaligus pelayanan kepada masyarakat atas setiap laporan yang diterima. Selain itu, institusi kepolisian turut mengapresiasi peran aktif masyarakat sipil dalam mengawal upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di daerah.
Dengan dimulainya proses penelaahan dan verifikasi tersebut, publik kini menantikan hasil pemeriksaan Kortastipidkor Polri guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaan dana hibah KONI Aceh maupun aset yang digunakan selama pelaksanaan PON XXI Aceh–Sumut 2024.(*).


Komentar