Hukum & Kriminal
Home » Berita » Janji Nikahi Anak, Pria di Trenggalek Diduga Cabuli dan Aniaya Korban hingga Tak Sadarkan Diri

Janji Nikahi Anak, Pria di Trenggalek Diduga Cabuli dan Aniaya Korban hingga Tak Sadarkan Diri

Trenggalek, jurnalpos.id – Janji menikahi korban diduga menjadi dalih seorang pria berinisial BT, warga Kecamatan Trenggalek, melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak. Tak hanya itu, korban juga diduga mengalami kekerasan hingga sempat tak sadarkan diri.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Trenggalek. Polisi telah menetapkan BT sebagai tersangka.

Menurut Kapolres, tersangka diduga melakukan perbuatannya di sebuah hotel dan kamar rumah tersangka. Dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut menggunakan dalih akan menikahi korban.

“Perbuatan tersebut dilakukan di hotel dan kamar rumah tersangka,” jelas AKBP Ridwan Maliki.dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Trenggalek, Senin (27/7/2026).

Persoalan kemudian semakin serius ketika korban dan tersangka terlibat pertengkaran. Dalam kejadian tersebut, korban diduga mengalami kekerasan fisik hingga sempat tidak sadarkan diri.

PAC PDI Perjuangan Durenan Trenggalek Tuntaskan Musran dan Musanran, Perkuat Akar Rumput dengan Libatkan Generasi Muda dan Perempuan

Kapolres menjelaskan, saat bertengkar, tersangka diduga berusaha merebut telepon seluler milik korban. Tersangka kemudian diduga melakukan kekerasan dengan cara mencakar dan menendang bagian dada korban.

Bukannya mengantar korban pulang, tersangka justru membawa korban ke rumah neneknya yang berada di Kecamatan Pule. Pihak keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian menjemput korban.

“Saat bertengkar, tersangka berusaha merebut HP korban dan melakukan kekerasan dengan cara mencakar dan menendang dada korban. Pihak keluarga juga sudah menghubungi tersangka dan meminta agar mengantar korban pulang, namun tidak diindahkan,” imbuhnya.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu unit telepon seluler, kaos, celana panjang, serta sejumlah pakaian dalam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b atau Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Lampiran I Nomor 136 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Honda Vario Terjun ke Jurang di Jalur Suruh-Dongko, Pengendara Luka-Luka

Dengan jeratan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Polres Trenggalek memastikan perkara tersebut terus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan kasus juga dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak.(*).

Berita Terkait

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Populer

Post