BANDA ACEH, jurnalpos.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh terus mengembangkan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat netto 1.918,56 gram yang berhasil digagalkan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang warga Bireuen berinisial MK (25) sebagai tersangka dan memasukkan AS, yang diduga sebagai pengendali utama, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas Aviation Security (Avsec) melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang Batik Air tujuan Jakarta pada 10 Mei 2026 lalu.
Saat sebuah kardus milik MK melewati mesin X-Ray, petugas menemukan adanya benda mencurigakan di dalamnya. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut.
“Petugas kemudian membawa tersangka bersama barang bawaannya ke ruang pemeriksaan. Saat kardus dibuka, ditemukan empat paket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan di sela-sela kardus,” ujar Andi saat konferensi pers, Jumat (5/6/2026).
Setelah dilakukan penimbangan dan pemeriksaan laboratorium, barang bukti tersebut diketahui merupakan narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 1.918,56 gram atau hampir dua kilogram.
Dari hasil pemeriksaan, MK mengaku hanya berperan sebagai kurir dan mendapatkan perintah dari seseorang berinisial AS yang kini berstatus DPO. Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp60 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta.
“Yang bersangkutan mengaku akan menerima upah Rp60 juta jika barang itu berhasil sampai ke Jakarta. Namun sebelum berangkat, tersangka baru menerima uang sebesar Rp2 juta dan sisanya akan diberikan jika sudah berhasil sampai di tempat tujuan,” jelas Kapolresta.
Penyidik juga mengungkap bahwa sehari sebelum penangkapan, MK berangkat dari Kabupaten Bireuen menuju Banda Aceh bersama AS dan seorang pria lain yang tidak dikenalnya. Sesampainya di Banda Aceh, tersangka menerima uang Rp2 juta yang ditransfer oleh AS untuk biaya perjalanan.
Menariknya, berdasarkan pengakuan MK, barang haram tersebut baru diserahkan kepadanya sekitar satu jam sebelum keberangkatan. Penyerahan dilakukan di kawasan depan gedung Bandara Sultan Iskandar Muda saat dirinya hendak masuk ke area terminal keberangkatan.
“Tersangka ini baru mendapatkan narkoba tersebut di depan gedung Bandara SIM sewaktu ia mau masuk ke dalam bandara untuk berangkat menuju Jakarta,” ungkap Andi.
Dalam pemeriksaan, MK mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkotika dan diminta membawa sabu tersebut ke Jakarta melalui jalur udara.
Meski demikian, polisi masih terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu keberadaan AS yang diduga sebagai pemilik sekaligus otak di balik pengiriman sabu itu.
Atas perbuatannya, MK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.
“Untuk pemilik maupun otak pelaku sampai saat ini masih dilakukan pendalaman,” pungkas Kapolresta Banda Aceh.(*).


Komentar