MAMASA, Jurnalpos.id — Dugaan pengabaian hak partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa mencuat di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 hingga 2026, pemerintah desa diduga tidak pernah menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan yang melibatkan masyarakat secara terbuka.
Ironisnya, kepala desa Bapak Polman yang telah berulang kali dihubungi untuk dimintai klarifikasi hingga berita ini disusun belum memberikan tanggapan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan pemerintah desa terhadap pengawasan publik. Jumat, 23/10/2026.
Berdasarkan aduan warga tersebut, masyarakat mengaku tidak pernah dilibatkan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan desa selama dua tahun terakhir. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa penentuan program dan prioritas pembangunan dilakukan tanpa proses penyerapan aspirasi masyarakat secara memadai.
Padahal, musyawarah merupakan ruang penting bagi warga untuk menyampaikan kebutuhan, mengusulkan program, serta mengawasi arah kebijakan pembangunan yang dibiayai melalui anggaran desa.
Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan lantaran kepala desa belum memberikan penjelasan meskipun telah berulang kali dimintai konfirmasi oleh wartawan. Sikap tidak merespons permintaan klarifikasi itu menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar.
Jika musyawarah perencanaan pembangunan benar-benar dilaksanakan, kapan kegiatan tersebut berlangsung, siapa saja yang diundang, dan di mana dokumen berita acara serta daftar hadir pesertanya? Pertanyaan ini penting dijawab untuk memastikan apakah mekanisme perencanaan pembangunan telah berjalan sesuai ketentuan atau justru mengabaikan keterlibatan masyarakat.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, partisipasi masyarakat merupakan salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Karena itu, apabila dugaan tidak dilibatkannya masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan selama 2025 dan 2026 terbukti, persoalan tersebut patut menjadi perhatian serius. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tidak semestinya mengabaikan mekanisme partisipatif yang diwajibkan peraturan perundang-undangan.
Dugaan ini juga menjadi ujian terhadap fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, serta Inspektorat Kabupaten Mamasa. Pihak-pihak terkait diharapkan dapat menelusuri dokumen perencanaan, undangan musyawarah, daftar hadir, berita acara, hingga mekanisme penetapan program pembangunan desa pada tahun anggaran 2025 dan 2026.
Jangan sampai musyawarah yang seharusnya menjadi ruang demokrasi masyarakat desa hanya menjadi formalitas di atas kertas, sementara keputusan pembangunan berlangsung tanpa keterlibatan warga secara nyata. Namun, dugaan tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, kepala desa Bapak Polman belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan wartawan berulang kali. Belum adanya respons tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran, tetapi membuat sejumlah pertanyaan publik mengenai proses perencanaan pembangunan belum terjawab.
Pemerintah desa semestinya mampu menunjukkan bahwa setiap kebijakan pembangunan lahir melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Sebab, dana desa adalah uang publik yang pengelolaannya wajib dipertanggungjawabkan, sementara masyarakat bukan sekadar penonton pembangunan, melainkan pihak yang berhak terlibat dalam menentukan arah pembangunan desanya.(*).
Penulis : ROMAN.



Komentar