MAMASA, Jurnalpos.id – Langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendapat dukungan penuh dan gelombang apresiasi dari elemen masyarakat. Masyarakat Mamasa secara resmi menyampaikan bentuk apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen serta keberanian aparat penegak hukum yang menggelar penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa pada Rabu (21/10/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan intensif guna mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di tubuh penyelenggara pemilu daerah tersebut. Dalam aksi penegakan hukum ini, tim penyidik Kejari Mamasa bergerak cepat mengamankan serta menyita sedikitnya 145 alat bukti dari kantor KPU. Langkah berani ini dinilai sebagai bukti nyata ketegasan Jaksa dalam merespons indikasi kerugian negara.
Mewakili suara Masyarakat Mamasa, Marthen Ma’dika menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum ini menjadi angin segar bagi upaya penegakan keadilan di daerah tersebut. Ia menilai, langkah penggeledahan dan penyitaan bukti tersebut membuktikan keberanian, profesionalisme, serta ketegasan Kejari Mamasa yang tidak tutup mata terhadap potensi kejahatan anggaran negara.
”Kami dari Masyarakat Mamasa memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Mamasa atas keberanian dan profesionalismenya. Penyitaan 145 alat bukti ini adalah bukti nyata bahwa Kejaksaan bekerja secara independen dan profesional. Kami menaruh kepercayaan penuh agar proses penyidikan ini berjalan transparan tanpa intervensi dari pihak manapun,” ujar Marthen Ma’dika.
Lebih lanjut, Marthen menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Mamasa untuk bersikap kooperatif dan bersama-sama mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas. Ia mengimbau semua pihak agar tetap menjaga kondusivitas daerah serta tidak melakukan tindakan destruktif yang berpotensi menghambat kinerja tim penyidik Kejaksaan.
Menutup keterangannya, Marthen Ma’dika secara tegas mengingatkan amanat Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang menekankan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana pelaku. Menurutnya, momentum penindakan oleh Kejari Mamasa ini harus dikawal sampai tuntas di pengadilan demi memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik di Kabupaten Mamasa.(*).
Penulis: ROMAN



Komentar