Mamasa, jurnalpos.id – Setelah sebelumnya menjadi sorotan atas berbagai aduan masyarakat terkait pelaksanaan sejumlah kegiatan di Desa Bombong, Kepala Desa Bombong, Andri, akhirnya memberikan hak jawab kepada media melalui pesan whatsapp. Minggu, (05/07/2026).
Dalam keterangannya lewat via whatsapp Andri menegaskan bahwa dirinya bersikap kooperatif apabila persoalan yang dipersoalkan masyarakat berlanjut hingga proses hukum. Ia menyatakan tidak memiliki keberatan jika seluruh kegiatan di desanya diperiksa oleh aparat yang berwenang.
“Saya sangat kooperatif jika memang persoalan ini berlanjut ke ranah hukum. Saya yakin pekerjaan di desa kami telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Andri.
Walau sebelumnya pada saat pertama kali dihubungi oleh media untuk meminta konfirmasi, dirinya sempat menyampaikan agar pemberitaan tidak langsung diterbitkan sebelum dilakukan pertemuan dan pembahasan lebih lanjut.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan yang memuat aduan masyarakat mengenai sedikitnya 11 item pekerjaan desa serta proyek reboisasi yang dipersoalkan sejumlah warga.
Media ini mencatat bahwa hak jawab merupakan bagian dari prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Oleh karena itu, seluruh penjelasan Kepala Desa Bombong dimuat sebagai bentuk pemenuhan hak jawab, sementara kebenaran atas aduan masyarakat maupun penjelasan pemerintah desa merupakan hal yang dapat diuji melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang apabila diperlukan.
Media ini juga tetap membuka ruang bagi masyarakat maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan informasi tambahan yang dapat dipertanggungjawabkan guna menjaga akurasi dan keberimbangan pemberitaan.(tim)
- penulis : roman


Komentar