Aceh
Home » Berita » Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Emas Rp67,2 Juta di Aceh Jaya

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Emas Rp67,2 Juta di Aceh Jaya

Aceh Jaya, jurnalpos.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli emas yang terjadi di Toko Emas Mulia Jaya, Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Pelaku berinisial RS (29), seorang perempuan warga Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Zandi Ervika dan Kanit Resmob Aipda Haris Permadi, dengan dukungan Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh, pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasus ini bermula pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB ketika pelaku mendatangi Toko Emas Mulia Jaya milik Husaini dengan maksud menjual sejumlah perhiasan berupa cincin dan gelang yang diklaim sebagai emas.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap keaslian perhiasan tersebut, pemilik toko menyetujui transaksi dan membayar senilai Rp67,2 juta kepada pelaku.

Namun, setelah perhiasan tersebut dipotong dan dilebur untuk proses lebih lanjut, korban mendapati bahwa barang yang dibelinya bukan emas murni. Perhiasan tersebut diketahui telah bercampur perak sehingga tidak sesuai dengan kualitas yang dijanjikan saat transaksi berlangsung.

Polisi Periksa 15 Saksi Kasus Kebakaran Gedung Fakultas Pertanian USK, Barang Bukti Bom Molotov Disita

Merasa mengalami kerugian puluhan juta rupiah, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Jaya.

Menerima laporan itu, polisi langsung bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah ke Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar. Tim gabungan akhirnya berhasil menangkap RS di kediamannya tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Aceh Jaya, Zulfa Renaldo melalui Kasat Reskrim, Julian Zairi mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

Jelang Idul Adha, Pemkab Pidie dan Pemerintah Aceh Gelar Pasar Murah di Tiga Kecamatan

“Kecepatan anggota kami dalam merespons laporan masyarakat menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini. Kurang dari 1×24 jam, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Iptu Julian Zairi.

Ia menegaskan, Polres Aceh Jaya akan terus meningkatkan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana yang merugikan warga secara ekonomi.

Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(SrNTv).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Populer

Post