SUBULUSSALAM, jurnalpos.id – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan oleh Suriati binti Almarhum Kamaruddin di Polres Subulussalam terus menunjukkan perkembangan. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, perkara tersebut kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Subulussalam, IPTU Putu Gede Ega Purwita, S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi awak media terkait perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan sejak 15 April 2026 lalu.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Subulussalam telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor SP2HP/62/V/Res.1.24./2026/Sat Reskrim yang menjelaskan berbagai langkah penyelidikan yang telah dilakukan penyidik.
Dalam proses tersebut, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, di antaranya pelapor Suriati, Siti Sarjani, Ropni, Novita Mandahsari, dan Sufina Hamdan. Penyidik juga telah memeriksa dua pihak yang berstatus terlapor, yakni Samsidar dan Rokiman.
Selain itu, Satreskrim Polres Subulussalam telah menerbitkan surat undangan permintaan keterangan kepada dua terlapor lainnya, Andre dan Eman alias Hermanto, guna memberikan klarifikasi terkait peristiwa yang dilaporkan.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik setelah beredarnya foto yang memperlihatkan Suriati menjalani perawatan di RSUD Kota Subulussalam pasca kejadian yang dilaporkannya. Kondisi tersebut memunculkan simpati masyarakat sekaligus harapan agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak.
Kasat Reskrim Polres Subulussalam IPTU Putu Gede Ega Purwita menegaskan bahwa perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.
“Perkara itu sudah kita naikkan ke sidik (penyidikan). Selanjutnya tinggal pemeriksaan lanjutan terhadap korban dan para saksi, kemudian baru dilakukan penetapan tersangka,” ujar IPTU Putu Gede Ega Purwita.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak pelapor telah diberitahu mengenai perkembangan tersebut saat menjalani pemeriksaan sebelumnya.
“Pelapor juga sudah mengetahui bahwa perkaranya telah naik ke tahap penyidikan saat diperiksa kemarin,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan komitmen jajarannya untuk menangani perkara secara terbuka dan profesional.
“Kami terbuka dalam memberikan informasi perkembangan perkara kepada masyarakat,” tegasnya.
Naiknya status perkara ke tahap penyidikan menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum. Pada tahap ini, penyidik memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melengkapi alat bukti, melakukan pemeriksaan lanjutan, serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan fakta hukum yang ditemukan.
Pihak keluarga korban menyambut positif perkembangan tersebut dan berharap proses penyidikan dapat berjalan secara objektif, profesional, dan tuntas.
“Kami berharap kasus ini diusut hingga selesai. Siapa pun yang nantinya terbukti terlibat berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan keluarga korban.
Masyarakat kini menantikan kelanjutan proses penyidikan yang tengah berlangsung. Diharapkan, penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, serta menjawab perhatian publik terhadap kasus yang menjadi sorotan di Kota Subulussalam tersebut.(*).


Komentar