MAMASA, jurnalpos.id – Kepala Desa Saluassing, Kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa, Warman Wirawan, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media yang menyoroti adanya penganggaran dengan uraian kegiatan yang dinilai berulang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dari tahun ke tahun. Klarifikasi tersebut disampaikan pada Jumat, 31 Juli 2026.
Warman menilai pemberitaan tersebut perlu diluruskan karena anggaran yang disebut berulang tersebut, menurutnya, berkaitan dengan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa serta penganggaran untuk kondisi keadaan mendesak.
“Apa yang diberitakan media Suara Akademis itu keliru,” kata Warman saat memberikan klarifikasi.
Ia menjelaskan, penganggaran BLT melalui Dana Desa telah memiliki dasar regulasi sejak 2020, terutama pada masa pandemi COVID-19. Kebijakan tersebut antara lain mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020, serta PMK Nomor 40/PMK.07/2020.
Menurut Warman, ketentuan mengenai BLT Dana Desa kemudian mengalami penyesuaian pada tahun-tahun berikutnya melalui sejumlah regulasi pemerintah.
Pada 2021, antara lain diatur melalui PMK Nomor 222/PMK.07/2020 yang kemudian disesuaikan melalui PMK Nomor 17/PMK.07/2021 dan PMK Nomor 94/PMK.07/2021. Sementara pada 2022, ketentuan BLT Dana Desa mengacu pada PMK Nomor 190/PMK.07/2021, PMK Nomor 128/PMK.07/2022 serta Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021.
“Untuk tahun 2023, 2024, 2025 dan 2026 juga ada aturan yang menjadi dasar penganggaran BLT Dana Desa,” jelasnya.
Warman menyebut, pada 2023 pengelolaan Dana Desa mengacu pada PMK Nomor 201/PMK.07/2022. Sedangkan untuk tahun anggaran 2026, pengelolaan Dana Desa mengacu pada PMK Nomor 7 Tahun 2026.
Ia menegaskan, adanya nomenklatur atau uraian anggaran yang terlihat sama dalam APBDes setiap tahun tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penganggaran yang keliru. Menurutnya, terdapat mekanisme penganggaran yang memang disediakan untuk kebutuhan keadaan mendesak dan bantuan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.
“Aturannya jelas dan itu sebagai pedoman penganggaran di desa. Makanya kelihatan secara akumulasi dari tahun ke tahun dianggarkan dalam APBDes,” tegas Warman.
Lebih lanjut, Warman menjelaskan bahwa dalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), penganggaran yang berkaitan dengan BLT dicatat pada Bidang 5, Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa, khususnya Sub Bidang 5.3, Keadaan Mendesak.
Menurut dia, nomenklatur tersebut digunakan untuk mencatat kegiatan penanganan keadaan mendesak, termasuk penyaluran BLT kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi ketentuan.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, wartawan Mamasajurnalpos.id kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mamasa, Kahar, terkait mekanisme penganggaran yang dimaksud.
Dalam konfirmasinya, Kahar membenarkan bahwa penganggaran yang berkaitan dengan BLT Dana Desa maupun keadaan mendesak memiliki dasar dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan pengelolaan Dana Desa.
Kahar juga menjelaskan bahwa ketentuan dan mekanisme tersebut menjadi pedoman pelaksanaan bagi seluruh desa di Kabupaten Mamasa, sehingga penganggaran dengan nomenklatur yang berkaitan dengan keadaan mendesak tidak hanya berlaku di Desa Saluassing, tetapi juga menjadi bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan desa secara umum.
Menurut Kahar, adanya nomenklatur atau uraian kegiatan yang sama dalam APBDes dari tahun ke tahun tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan penganggaran. Penilaiannya tetap harus melihat dasar penganggaran, dokumen APBDes, perencanaan, penerima manfaat, serta realisasi penggunaan anggaran.
Ia juga menjelaskan mengenai anggaran yang bersifat tidak terduga. Apabila dalam tahun berjalan tidak terjadi bencana atau keadaan tertentu yang mengharuskan anggaran tersebut digunakan, maka dana yang tidak terealisasi tersebut dapat dibahas melalui mekanisme perubahan APBDes untuk dialokasikan pada kegiatan lain yang diperbolehkan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, keberadaan anggaran tersebut dalam APBDes tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana proses penganggaran, perubahan anggaran, penggunaan hingga pertanggungjawabannya dilaksanakan sesuai dengan aturan.
Penjelasan Kabid PMD tersebut sekaligus memberikan konteks bahwa nomenklatur penganggaran untuk BLT maupun keadaan mendesak memang memiliki dasar dalam sistem pengelolaan keuangan desa dan menjadi pedoman pelaksanaan di desa-desa Kabupaten Mamasa.
Namun demikian, kesesuaian sebuah anggaran tidak hanya dilihat dari nomenklatur yang tercantum dalam APBDes. Penggunaan dan realisasinya tetap harus sesuai peruntukan, memenuhi ketentuan penerima manfaat, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi.
Dengan adanya klarifikasi Kepala Desa Saluassing dan hasil konfirmasi wartawan kepada Kabid PMD tersebut, persoalan mengenai penganggaran yang dinilai berulang diharapkan dapat dilihat secara lebih utuh oleh masyarakat.
Warman berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme penganggaran BLT Dana Desa sekaligus meluruskan persepsi yang muncul akibat pemberitaan mengenai adanya anggaran dengan uraian yang sama dari tahun ke tahun.
“Yang penting mekanisme dan penggunaannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Warman.(*)
- Penulis : Roman


Komentar