Banda Aceh, jurnalpos.id – Keuchik Gampong Lancang, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Muhammad Yani Ali, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 450.761.000.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan Nomor Perkara 26/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna, terdakwa diduga melakukan berbagai penyimpangan selama menjabat sebagai keuchik.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut terdakwa mengelola dana desa tidak secara tertib, transparan, dan akuntabel. Selama periode 2022 hingga 2025, terdakwa juga disebut tidak pernah memasang baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), sehingga masyarakat tidak memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran desa.
Jaksa menguraikan, setiap kali dana desa dicairkan, terdakwa meminta agar seluruh uang tunai hasil pencairan diserahkan dan disimpan olehnya. Terdakwa juga disebut mengendalikan secara langsung pengelolaan dana desa tanpa melibatkan perangkat gampong sesuai ketentuan.
“Terdakwa langsung meminta untuk memegang atau menyimpan uang tunai dana desa hasil pencairan tersebut sendiri, kemudian terdakwa mengatakan kepada kaur keuangan desa bahwa pengelola keuangan adalah keuchik dan bendahara harus mengikuti setiap perkataan terdakwa selaku keuchik,” demikian kutipan surat dakwaan.
Selain itu, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Tuha Peut, maupun perangkat desa lainnya disebut tidak dilibatkan dalam proses perencanaan penggunaan dana desa, termasuk musyawarah desa, penyusunan APBG, hingga penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya juga menemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya pembayaran perjalanan dinas tanpa bukti yang lengkap dan sah, pengadaan barang dan jasa yang tidak dapat dibuktikan fisiknya secara memadai, serta kelebihan pembayaran pada sejumlah pekerjaan fisik selama tahun anggaran 2022 hingga 2025.(SrNTv).


Komentar