Aceh
Home » Berita » Pengadaan Mobil Dinas Bupati Aceh Selatan Rp1,875 Miliar Disorot BPK, Dinilai Langgar Aturan dan Berpotensi Rugikan Daerah

Pengadaan Mobil Dinas Bupati Aceh Selatan Rp1,875 Miliar Disorot BPK, Dinilai Langgar Aturan dan Berpotensi Rugikan Daerah

Aceh Selatan, jurnalpos.id – Pengadaan mobil dinas Bupati Aceh Selatan senilai Rp1,875 miliar menjadi sorotan tajam setelah ditemukan sejumlah persoalan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang mengungkap berbagai ketidaksesuaian mulai dari tahap perencanaan, spesifikasi kendaraan, pelaksanaan kontrak hingga potensi kerugian keuangan daerah.

Mobil dinas yang dibeli melalui sistem e-katalog tersebut merupakan Honda New Vellfire 2.5 VIP Hybrid CVT Modelista dengan nilai kontrak sebesar Rp1.875.000.000. Pengadaan dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan pada Tahun Anggaran 2025.

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan bahwa pengadaan kendaraan tersebut tidak didukung dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), yang seharusnya menjadi dasar dalam penyusunan kebutuhan aset pemerintah daerah. Selain itu, pengadaan mobil dinas tersebut juga tidak tercantum sebagai program prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.

BPK juga menyoroti ketidaksesuaian spesifikasi kendaraan dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, kepala daerah hanya diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas berupa sedan dengan kapasitas mesin maksimal 2.500 cc atau jeep dengan kapasitas maksimal 3.200 cc. Namun, pemerintah daerah justru mengadakan kendaraan jenis Multi Purpose Vehicle (MPV) premium.

Keuchik Gampong Lancang Didakwa Korupsi Dana Desa Rp450 Juta, Terancam Hukuman Berat

Nilai pengadaan kendaraan juga dinilai melampaui ketentuan. Berdasarkan Standar Biaya Umum (SBU) Tahun 2025, batas maksimal pengadaan kendaraan dinas kepala daerah hanya sebesar Rp702,97 juta. Sementara harga mobil yang dibeli mencapai Rp1,875 miliar atau sekitar Rp1,172 miliar lebih tinggi dari batas yang ditetapkan.

Tak hanya itu, BPK turut menemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kontrak. Dalam dokumen perjanjian disebutkan bahwa pemeriksaan dan serah terima kendaraan seharusnya dilaksanakan di Kantor BPKD Aceh Selatan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan proses pemeriksaan dan serah terima justru dilakukan di showroom penyedia, PT DB, yang berlokasi di Banda Aceh.(SrnTv).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Populer

Post